Ambon.Suara Reformasi.Com.- Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Yaitu Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku Tahun 2022, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.
Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/10/2022).
Atas nama Pemda Provinsi Maluku, Sekda yang menyampaikan sambutan mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan rakor dalam rangka memahami dan persepsi dala Perda di Provinsi Maluku.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, telah menetapkan salah satu tugas pokok Satpol PP adalah penetapan Perda dan Perkada.
Tujuan penegakan Perda dan Perkada, lanjut Sekda untuk menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat juga dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.Sehubungan dengan kegiatan ini, ada dua hal penting yang disampaikan Gubernur.
Pertama, perlunya sinergitas antara Satpol PP dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan melakukan langkah-langkah sterategis yang tepat guna menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat.
“Olehnya itu, dibutuhkan strategi dalam pembinaan dan pengawasan Perda, salah satunya dengan membangun kerjasama pengawasan dengan Satpol PP kabupaten/kota dalam rangka penegakan terhadap pelanggaran Perda,” ujarnya.
Kedua, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah, yang diwadahi dalam bentuk sekretariat PPNS dan berkedudukan di Satpol PP.
Untuk itu, diharapkan keberadaan Sekretariat PPNS ini dapat menjadi sarana untuk berkomunikasi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta berbagi informasi terkait penegakan Perda maupun Undang-Undang.
“Dan koordinatif, dengan dibantu oleh Korwas PPNS dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melalui kolaborasi dan kerjasama OPD Pengampu Perda, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta dengan dukungan Korwan PPNS, kami berharap kinerja penegakan Perda dan UU di Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik. ,” tandasnya (SR).
Sumber : http://suarareformasi.com/harapan-gubernur-yang-disampaikan-pj-sekda-dalam-rakor-pembinaan-pengawasan-penegakkan-perda-detail-444735