Ambon.Suara Reformasi.Com.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Maluku, akhirnya menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran Tahun 2023, setelah pembahasan yang dilakukan kurang lebih dalam waktu hanya sembilan hari
Kesepakatan tersebut, ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD terhadap KUA & PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut, Selasa (29/11/2022).
Sairdekut menjelaskan jika plaform Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Daerah bersifat sementara, maka perlu mendapatkan persetujuan DPRD Maluku, sehingga beberapa waktu lalu telah dibahas terutama berkaitan dengan kebijakan prioritas program dan plaform anggaran sementara APBD 2023.
”Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Maluku telah membahas dua dokumen penting secara baik terutama dalam plaform kebijakan prioritas pokok sementara APBD 2023″ ujarnya.
Sairdekut mengatakan, dalam rapat paripurna telah disepakati bersama untuk kesepakatan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Provinsi Maluku terhadap KUA & PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.
”Kita telah menyaksikan penandatangan dalam kesepakatan bersama untuk bekerja sama dalam menentukan kebijakan terhadap program prioritas dan anggaran sementara,” tukasnya.
Sairdekut menambahkan jika kesepakatan bersama akan mendorong peningkatan kebijakan yang implementasinya dapat dirasakan masyarakat Maluku.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/hanya-9-hari-dibahas-dprd-dan-pemprov-maluku-teken-nota-kesepakatan-kua-amp-ppas-apbd-maluku-2023-detail-445600