SUARAREFORMASI.COM.JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) nomor tiga (3) Muhammad Tady Salampessy dan Emily Dominggus Luhukay dengan Nomor Perkara 246/PHPU.WAKO-XIII/2025.
Permohonan ditolak karena dalil permohonan perkara 246 sudah melewati ambang batas waktu tiga (3) hari kerja setelah penetapan KPU berdasarkan amanat undang-Undang.
Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam Live Youtube MK Rabu (05/02/2025) pukul 22.46 WIB.
Dikatakan dalam amar perkara Nomor 246/PHPU. WAKO-XXIII/2025, yang di bacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)Asrul Sani yang di Lanjutkan oleh hakim Suhartoyo.
Pemohon Muhamaad Tadi Salampessy dan Emily Dominggus Luhukay, kuasa hukum Erdi Ishan Eli dan kawan-kawan, Termohon Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon dengan kuasa hukum La Radi Eno dan kawan-Kawan.
Terkait Bodewin Melkias Watimena dan Ely Toisuta dengan kuasa hukum Rusdy Usman Sahupala dan kawan-Kawan Dan Bawaslu Kota Ambon.
Dinyatakan tidak dapat di terima, dengan demikian Bodewin Melkias Wattimena dan Elly Toisuta sebagai Walikota dan Wakil Wali kota terpilih siap dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/hakim-mk-tolak-gugatan-tady-salampesy-dinilai-tidak-mendasar-dan-tidak-cukup-bukti-detail-456370