SUARAREFORMASI.COM.MBD – Dewan pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati setempat periode 2025 – 2030.
Paripurna istimewa yang berlangsung di ruang rapat DPRD MBD, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa, Jumat (7/2/2025), dipimpin Ketua DPRD, Petrus A Tunay dan dihadiri Wakil Bupati terpilih Agustinus Lekwardai Kilikili.
Pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati – Wakil Bupati terpilih dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil – Wakil Ketua DPRD MBD.
Pengumuman hasil penetapan itu menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Rabu, 5 Februari 2025, menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata, yang dikenal dengan jargon “Cristal”, terkait perselisihan hasil Pilkada.
Selain itu, Keputusan MK itu juga telah ditindaklanjuti dengan penetapan oleh KPU MBD Nomor 6 tanggal 6 Februari 2025 mengenai penetapan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily (BTN-Ary) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
KPU juga telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD MBD Nomor 43/PL.07.2-SD/8108/2025 tanggal 7 Februari 2025, perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Dengan keputusan ini maka proses Pilkada di Maluku Barat Daya akhirnya memasuki tahap akhir,” kata As Tunay usai menandatangani berita acara penetapan Pasangan Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
Keputusan tersebut, menurut As,akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota, hal ini sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Bupati/Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Paripurna istimewa itu turut dihadiri Kajari MBD, Hery Somantri, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, Ketua KPU MBD, Yoma. E. D. Naskay, Ketua Bawaslu, Marthinus Kerlely, Pj Sekda, Daud Remialiy, Danki Brimob Kompi 4 Batalyon C Pelopor, AKP. Barnabas Hawu Haba, Pabung AL TNI-AL, Kapten Mar. Anton Suprapto, Kepala Kantor Agama MBD, Stefi Tia, Ketua MUI, M. Taher, Sekretaris Klasis Lemola, Pdt. R. Hitupeuw, para Asisten Sekda MBD, Anggota DPRD MBD periode 2024-2029, Pimpinan OPD serta pimpinan parpol, komisioner KPU, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda MBD. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/gelar-paripurna-dprd-mbd-umumkan-bupati-dan-wakil-bupati-terpilih-detail-456437