Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan*

Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan*

SUARAREFORMASI.COM.Jakarta – Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk

membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan

Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Agenda ini berlangsung di Jakarta,

pada Senin (23/07/2024).

FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

dari Kementerian Keuangan, Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan

Fiskal Kemenkeu, Ronald Yusuf, Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan

Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu, Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang Hukum,

dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP No. 18 Tahun 1965 dari Kemenkeu.

Turut hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota Komisioner OJK periode 2012-

2017, Dr. Firdaus Jaelani, Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus

Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K), dan anggota Komisaris serta Direksi dari Jasa

Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan pentingnya FGD ini

sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi

perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas. "Dalam konteks masyarakat yang

dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan," ujarnya.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, dengan adanya perubahan dalam layanan Jasa

Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden periode, berperan penting

dalam upaya penyelamatan masyarakat.

"Ini merupakan kebanggaan bagi kami dan menjadi motivasi untuk membuat

perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, sebagai panduan dalam melaksanakan

tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran Negara di tengah masyarakat.

Kami berharap perubahan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi bangsa,

negara, dan masyarakat Indonesia," ungkap Rivan.

Sumber : http://suarareformasi.com/gelar-fgd-dengan-para-ahli-jasa-raharja-dorong-optimalisasi-peraturan-pemerintah-no-18-tentang-dana-kecelakaan-lalu-lintas-jalan-detail-454007