Gedung Mardika Belum Bisa Digunakan Tahun ini.

Gedung Mardika Belum Bisa Digunakan Tahun ini.

SuaraReformasi.Com.Ambon, - Gedung baru Pasar Mardika yang beralamat di Jln. Pantai Mardika Batu Merah Kota Ambon belum bisa digunakan tahun ini.

Pasalnya, bangunan yang bersumber dari anggaran fiskal tahun 2021, 2022, dan 2023 senilai Rp 134.000.000.000 itu memang secara fisik sudah rampung, kendati demikian yang jadi soal ialah skema pengelolaan aset yang masih jadi tanda tanya antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. 

Kepada media ini, Rabu (13 September 2023), Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, peresmian pasar Mardika belum bisa dilaksanakan. 

"Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  masih menyusun tim kecil dalam rangka untuk menentukan apakah memang harus dikelola pemerintah provinsi maupun pemerintah kota," ujar Politisi Golkar itu saat diwawancarai di Kantor DPRD Maluku.

Dijelaskan, tim itu sementara bekerja, sambil juga Panitia Khusus (Pansus) tetap bekerja, direncanakan mereka punya jangka waktu sampai Desember. 

"Untuk kemudian pemerintah pusat menyerahkan pasar itu untuk dikelola. Apakah oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota Ambon. Tergantung hasil dari Tim kecil itu. Kami sementara menunggu," jelasnya. 

Ditambahkan, pada prinsipnya yang menangani itu pasti pemerintah pusat. Karena kewenangan diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berkaitan dengan pembagian urusan kewenangan pemerintahan. 

"Maka kota dan kabupaten juga punya kewenangan mengelola pasar. Sementara di Mardika  tanah dan bangunan  milik Pemda Maluku, yang kemudian direvitalisasi. Kita sudah melakukan Konsultasi dengan kementerian perdagangan (Kemendag), berdasarkan kewenangan UU No. 23 tahun 2014 dalam lampirannya terkait dengan masalah pembagian urusan pemerintahan, kewenangan itu ada di kabupaten kota maka harus dikelola oleh Pemkot,"  tambah Rahakbauw.



Sementara sambung dia,  Kemendagri mengatakan bahwa siapa pemilik asetnya maka dia berhak untuk mengelola . Oleh karena itu kita minta untuk ada koordinasi sinergis antara kementerian lalu kemudian memanggil Pemkot untuk mendudukkan persoalan ini agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya.

"Prinsipnya ialah Kemendag nanti melakukan koordinasi dengan Kemendagri, kementerian PUPR, Balai Cipta Karya, dan Kementerian Perhubungan," urai Rahakbauw yang digadang bakal mencalonkan diri sebagai Walikota Ambon itu. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/gedung-mardika-belum-bisa-digunakan-tahun-ini-detail-450100