Suara reformasi.Com.Ambon. Agar tidak membebani fiskal. Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah mencicil dana hibah untuk pelaksanaan Pemilukada serentak dalam alokasi APBD Perubahan 2023.
Diketahui untuk dana non tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengajukan anggaran sebesar Rp5 miliar. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengajukan anggaran senilai Rp2 miliar. Shingga jika ditotalkan, maka pemda harus menyetujui anggaran Rp7 miliar masuk dalam APBD untuk disetujui segera.
Namun ironisnya, hingga kini dana non tahapan belum diselesaikan Pemda Maluku alias masih menggantung. Hal ini sebagimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno.
“Kemarin kami rapat dengan KPU, dana non tahapan yakni KPU Rp5 miliar dan BawasluRp 2 miliar saja pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan,” ujar Wenno, Senin (28/8/2023).
Padahal menurut Wenno, dana hibah tersebut dimaksudkan agar lembaga penyelenggara pemilu di daerah dapat bekerja dengan optimal, efektif, dan efisien.
“Dengan begitu, dana tersebut bisa membuat kinerja KPU Maluku maupun Bawaslu lebih optimal dan melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Wenno menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, mengajukan usulan naskah anggaran pengawasan senilai Rp269 Miliar kepada pemerintah daerah, sedangkan KPU sekitar Rp315 miliaf
“Belum lagi anggaran keamanan TNI-Polri untuk suksesnya pemilu yang menjadi agenda nasional. Sementara pemerintah provinsi tanpa ada rincian hanya mampu menyanggupi Rp152 miliar,”katanya.
Menurut Wenno, walaupun tahapan pilkada belum dimulai, Kemendagri meminta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dicicil. Setidaknya hibah untuk pileg dan pilkada sudah 40 persen nilainya persentasenya di tahun 2023 ini.
“Gimana ceritanya ketika Menteri Dalam Negeri datang pemda mengaku beres, tapi kenyataanya masih kosong, belum lagi 2024 ini kurang lebih Rp400 miliar. Dana yang non tahapan Rp7 milliar saja belum bisa terselesaikan, ini kan letoy namanya” tandas Calon Walikota Ambon itu. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/gantung-dana-hibah-non-tahapan-pemilu-detail-449758