Suara reformasi.Com.Ambon.Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menandaskan pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai Bupati beberapa waktu lalu di Kabupaten KKT dalam pengelolaan anggaran maka semua anggaran digunakan diluar mekanisme bukan tanggung jawab dirinya.
Pernyataan Fatlolon ini saat pihaknya bersedia memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Ambon Kamis (21/3/2024) usai hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon sebagai Saksi dan memberikan keterangan terkait kasus Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang ada di KKT kini masuk dalam proses hukum di Pengadilan melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT.
Menurutnya, dirinya memberikan dukungan terhadap proses hukum kini sedang jalan dan komparatif memberikan keterangan sebagaimana apa yang terjadi dalam penyelenggaran pemerintah.
"Saya ditanya apakah ada perintah terkait penggunaan dana untuk beberapa kegiatan tadi ditanyakan, saya menjawab tidak ada perintah karna seyogyanya perintah untuk mengeluarkan anggaran itu hanya melalui 3 cara yaitu yang pertama adalah telaan staf, kedua, disposisi dan ketiga, adalah memo dari Bupati dan mengingat setiap kegiatan yang berimplikasi pada anggaran itu harus dengan administrasi yang cukup," pinta Fatlolon.
Lebih lanjut kata Fatlolon, keterlibatan dalam penggunaan anggaran SPPD Fiktif harus ada dibuktikan dengan alat bukti yang cukup sementara kami tidak pernah memberikan disposisi, memo atau telaan staf terhadap pembiayaan tidak patut tersebut, dan setiap awal tahun saya menandatangani SK pelimpahan kewenangan kepada Sekda dan K
epala Dinas, Badan dalam rangka merencanakan,menggunakan dan mempertanggung jawabkan anggaran dan setiap badan, maupun dinas menandatangani pakta integritas dengan Bupati yang isinya semua pelaksanaan program kegiatan yang berimplikasi pada anggaran itu harus berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/fatlolon-anggaran-digunakan-diluar-mekanisme-bukan-tanggung-jawab-saya-detail-452264