SuaraReformasi.Com.Saumlaki. Dinas Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar kegiatan Expose Akhir
Penyusunan Materi Teknis RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) pada PPU Saumlaki dan PPPG Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, yang berlangsung di Hotet Beringin Dua, JI. Mathilda Batlayeri No.3, Saumlaki, Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar, pada Rabu (13/12/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktur Wilayah Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, serta para Pimpina OPD terkait dari Provinsi /Kabupaten, Pimpinan Instansi Vertikal, Akademisi, Rohaniwan dan Para Kepala Desa.
Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Piterson Rangkoratat, SH., dalam sambutanNya sekaligus membuka acara ini, Beliau menyampaikan Kegiatan Ekspos Akhir Penyusunan Materi Teknis TKPS ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan sesuai rencana-rencana dan mekanisme yang berlaku dalam menentukan arah pembangunan kedepan.
"Menurut hemat saya, kegiatan ini mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara serta pertahanan dan keamanan negara dan wajib dalam penyusun tanggapan dan masukan terkait rencana pengembangan wilayah perencanaan RDTR, serta memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dasar integrasi dalam pembangunan wilayah"- ungkap Piterson
"Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas adanya program dan bantuan pemerintah melalui anggaran untuk menyusun rencana detail tata RDTR KPN"- tutupnya.
Seiring dengan Piterson, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Dr. Eko Budi Kurniawan, S.T., M.Sc., juga menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini antara lain, untuk mewujudkan ruang di kawasan perbatasan yang aman, nyaman dan berkelanjutan serta meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan kawasan perbatasan negara sesuai dengan Perpres No 33 Tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku.
"Pasalnya, pada tahun 2018 telah dilakukan penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) RDTR KPN di Saumlaki dan Larat, namun belum dilanjutkan pada tahap legislasi, karena keterbatasan jumlah pengajuan Program Penyusunan (Progsun).- ujar Eko Budi
"Harapannya yaitu, kami mengharapkan Tanggapan Kebijakan terkait Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Kepala Daerah, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Pimpinan SKPD terkait, dalam Penyusunan Materi Teknis RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) pada PPU Saumlaki dan PPPG Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)".- TutupNya".- (AVO)
Sumber : http://suarareformasi.com/expose-rdtr-kpn-ppu-saumlaki-pppg-larat-pemkab-kkt-sampaikan-apresiasi-kepada-kementerian-atr-bpn-detail-451245