Evaluasi Dana Desa, Matdoan Sebut Penyaluran Sudah Sesuai Aturan

Evaluasi Dana Desa, Matdoan Sebut Penyaluran Sudah Sesuai Aturan

SUARAREFORMASI.COM.MALRA.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Maluku Tenggara, Maryam Matdoan menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa sudah sesuai aturan dimana proses pencariannya melalui Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

“Terkait dengan Dana Desa ini terhadap pengawasan dana desa itu adalah kewenangan para camat, kewenangan BSO dan BPOS itu sendiri” katanya di Langgur Selasa, (25/6/2024).

Matdoan menjelaskan, bahwa dalam hal penyaluran pencairan dan penggunaan penggunaan Dana Desa, ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa.

“Jadi tidak serta merta proses pencairan berdasarkan penyaluran yang sudah ada tidak seperti begitu” tuturnya.

Dalam hal pelaporan masyarakat maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj. Bupati Maluku Tenggara itu sangat responsif dan memberikan petunjuk kepada para OPD terkait untuk segera menindaklanjuti semua disposisi yang ada itu yang dapat kami sampaikan.

“Jadi, Dana Desa keluar itu berdasarkan aturan saat proses penyaluran itu saja dari tahap dari Desa. Admin Desa ke admin Kecamatan lalu lanjut ke admin Kabupaten lalu lanjut lagi ke KPPN” beber Matdoan.

Lanjut Matdoan, untuk pencairan otomatis ada aturan juga uang mengatur sehingga PMD hasus memeriksa kembali dokumen-dokumen benarkah dokumen itu sesuai atau tidak,

“Jadi tidak serta merta penyaluran lalu pencarian” tegasnya.

Dinas PMD, lanjut Matdoan dalam hal proses mulai dari perencanaan berfungsi sebagai pendamping. Pendampingan saat proses musyawarah yang ada ditingkatkan Desa/Ohoi hingga ditingkat Kecamatan.

Untuk evaluasi, sama halnya PMD-PPA melakukan evaluasi terhadap perencanaan yang dituangkan dalam APBO jadi kami turun di Kecamatan. Kalau untuk monitoring PMD-PPA keterbatasan sehingga hanya menunggu laporan untuk selanjutnya diproses untuk penyaluran dan seterusnya pencairan.

“Jadi yang pertama kami harapkan terutama untuk teman-teman media jangan mengkambinghitamkan seseorang ataupun opd tertentu, tapi tolong lihat dulu apakah laporan dari masyarakat itu sudah sampai kepada opd teknik apa belum” cecar Matdoan.

Ia menambahkan, apabila laporan yang diajukan belum sampai kepada OPD teknis dan Bupati maka otomatis tidak bisa diproses.

“Dan yang kedua kalaupun laporan masuk itu kan tahap demi tahap ini akan dikembalikan kepada tim Apip dalam hal ini inspektorat tetapi tenaga disini juga terbatas mungkin untuk 192 Ohoi tenaga Apip harus turun untuk semuanya” terangnya.

Lebih lanjut Matdoan berharap agar Kepala Desa/Ohoi lebih jelih dalam perencanaan, terutama perencanaan yang dititikberatkan pada saat evaluasi berkaitan dengan hak-hak tunjangan-tunjangan di Desa harus tersalurkan.

“Ada laporan tetapi hanya baru beberapa. Biasanya kami dengar dari wartawan tetapi laporan dari masyarakat sendiri tidak pernah ditunjukkan kepada opd teknis. Itu baru disampaikan setelah ada dari teman-teman wartawan sudah kasih naik diberita baru ada laporan kepada kami” tandasnya.(SER)

Sumber : http://suarareformasi.com/evaluasi-dana-desa-matdoan-sebut-penyaluran-sudah-sesuai-aturan-detail-453715