Dukung Pungli Dosen ALK, Kaprodi Teknik Industri Tantang Komite Etik UNPATTI

Dukung Pungli Dosen ALK, Kaprodi Teknik Industri Tantang Komite Etik UNPATTI

SuaraReformasi.Com.Ambon.Kaprodi Teknik Industri Universitas Pattimura, Dr. Alfredo Tutuhatunewa, secara terang-terangan mendukung aksi pungutan liar alias pungli bermodus menjual buku ajar yang dilakukan oleh oknum dosen ALK kepada mahasiswanya. Bahkan kedepan ia akan menempuh kebijakan untuk menyuruh semua dosen di Prodi Teknik Industri untuk membuat buku ajar pada semua mata kuliah dan semua mahasiswa membeli. 

“Sesudah ini semua dosen akan saya suruh biking buku ajar, cetak, beli semua, mahasiswa beli, semua mata kuliah.”, tegas Tutuhatunewa dihadapan puluhan mahasiswa semester III Teknik Industri pada Kamis siang (21/9) kemarin. 

Tutuhatunewa bahkan mempersilahkan mahasiswa untuk melapornya kembali di koran atau. “Sesudah ini lapor saya dikoran”, pinta Tutuhatunewa lantang.

Pernyataan sang Kaprodi berpendidikan doktor itu disampaikan saat yang bersangkutan mengumpulkan mahasiswa korban aksi pungli oknum dosen ALK di kampus Fakultas Teknik di Poka untuk mengembalikan uang pembayaran buku ajar dari oknum dosen ALK kepada mahasiswa.

Dalam bukti rekaman percakapan pertemuan berdurasi 32 menit dan 25 detik yang diterima media ini, pertemuan diawali dengan pengecekan nama-nama mahasiswa satu per satu yang diduga telah menyetor uang buku ajar oleh sang Kaprodi. Sang Kaprodi kemudian menanyakan apa yang mau disampaikan oleh mahasiswa. 

“Mau bilang apa? (Mau bicara apa)”, tanya Kaprodi. 

Terdengar awalnya para mahasiswa menyampaikan keberatan bila oknum dosen ALK masih memberi kuliah, karena dengan kasus ini, pasti proses pembelajaran tidak kondusif dan bisa berimbas kepada penilaian diakhir semester. Karena itu, mahasiswa bertanya dan meminta jaminan dari sang Kaprodi atas kekhawatiran mereka. Mahasiswa rupanya berharap agar oknum dosen ALK dibebastugaskan dari kegiatan mengajar di kelas mereka guna menghindari like and dislike dalam proses perkuliahan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kaprodi menyatakan bahwa semua akan baik-baik saja. “Baik-baik saja, kalian e… belajar, kalau nilai bagus dapat bagus, kalau nilai buruk…”, ujar Tutuhatunewa enteng yang langsung dipotong oleh mahasiswa yang menanyakan tentang sanksi etik yang telah diterima oleh oknum dosen ALK sebelumnya dari Komite Etik. 

Mahasiswa menyampaikan bahwa oknum dosen ALK telah diberi sanksi etik, tetapi sampai hari ini belum dieksekusi. Disampaikan bahwa salah satu sanksi dari Komite Etik adalah bila perbuatan oknum dosen ALK terulang kembali, maka yang bersangkutan (ALK) akan dikenakan sanksi berat. Anehnya, menanggapi informasi dari mahasiswa, sang Kaprodi balik menanyakan kepada mahasiswa tentang jenis sanksinya. 

“Sanksi beratnya apa, ada yang tahu”, tanya balik Kaprodi dengan lagaknya. Tentu saja mahasiswa tidak mengetahui tentang sanksi berat yang akan dikenakan kepada oknum dosen ALK, karena memang itu bukan domain mereka.

“Itu kan bentuk-bentuk sanksi etik dari Komite Etik, ada yang ringan, ada sedang, dan ada berat. Yang mesti tahu itu Komite Etik dan Pak Kaprodi yang juga ASN, masak ditanya balik kepada kami yang bukan ASN? Tentu kami tidak tahu! Bukan domain kami kok”, cetus salah satu mahasiswa heran. 

Para mahasiswa justru mempersilahkan Kaprodi untuk bertanya langsung ke Komite Etik yang dipimpin Prof. Mon Nirahua. “Tanya aja ke Pak Prof. Mon Nirahua, atau Pak Dekan, Pak Wakil Dekan I,  II, dan Prof. Tukan yang juga anggota Komite Etik. Masak tanya sanksi ke mahasiswa?”, kesal mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, Tutuhatunewa juga dengan lantang menantang balik sanksi dari Komite Etik. “Sampai SK yang menyatakan antua pung hukumannya apa beta terima, baru katong bicara (Sampai SK yang menyatakan beliau/ALK saya terima, barulah kita berbicara)”, tantang Tutuhatunewa. 

Tersirat, Tutuhatunewa tidak akan mengambil langkah apapun terhadap oknum dosen ALK, termasuk membebaskan ALK dari aktivitas mengajar, bila belum ada Surat Keputusan dari Komite Etik “hitam-putih” yang ditujukan kepada Tutuhatunewa sebagai Kaprodi. Padahal, sebagai penanggungjawab akademik, Kaprodi mestinya memberikan jaminan bahwa semua proses akademik berlangsung dengan baik, kondusif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain, Tutuhatunewa juga membenarkan penjualan buku ajar oleh oknum dosen ALK. Bahkan ia sendiri mengaku memiliki buku ajar Pengendalian dan Penjaminan Mutu dan selama ini tidak ada protes. “Saya punya buku ajar Pengendalian dan Penjaminan Mutu, seng ada (tidak ada) yang protes”, beber sang doktor tersebut. 

Kaprodi Tutuhatunewa yang dikonfirmasi media via pesan WhatsApp, terkait keterlibatan dirinya yang langsung mengembalikan uang hasil pungli yang dilakukan oleh ALK tersebut kepada mahasiswa, hanya merespon dengan menolak tuk memberikan tanggapannya atas tindakan tersebut. Bahkan saat disingung tanggapan dirinya sebagai Kaprodi berkaitan dengan ancaman verbal kepada mahasiswa, dirinya juga menolak berkomentar.

"No comment," singkat Sang Kaprodi yang lebih memilih mengamankan Sang Dosen ALK pelaku pungli kepada mahasiswa. 

Sebelumnya, mahasiswa menyampaikan keberatan dengan harga buku ajar dari oknum dosen ALK. “Kami tidak keberatan membeli, tetapi harganya terlalu mahal. Dan diawal Ibu Vian (ALK-red) telah mengatakan bahwa kalau tidak membeli buku ajar, tidak diizinkan masuk kelas. Itu yang kami keberatan.”, ungkap seorang mahasiswa perempuan dalam rekaman itu. Tetapi Tutuhatunewa malah balik menyela mereka dengan mengatakan bahwa untuk mengikuti kuliah mesti punya buku ajar atau buku pegangan. “Ya… karena kelas, mengikuti mata kuliah musti punya buku ajar, musti punya pegangan”, jawab Tutuhatunewa. 

Ternyata, mahasiswa lainnya kembali membalas Tutuhatunewa dengan menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 jelas menyatakan bahwa pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan, kecuali buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen. Mendengar penjelasan mahasiswa tersebut, Tutuhatunewa kembali menyela bahwa dosen ALK tidak lagi menjadi distributor buku. “Ibu Vian tidak menjadi distributor, uangnya sudah dikembalikan”, jawab Tutuhatunewa enteng. Tutuhatunewa kelihatan meremehkan masalah dengan mengembalikan uang hasil pungli, tanpa tahu bahwa uang tersebut adalah bukti nyata aksi pungli sang dosen ALK.

Mahasiswa lainnya pun menimpali bahwa pertemuan tersebut sangat aneh dan berbau intimidasi. “Pertemuannya sangat aneh dan tidak masuk diakal. Sebelumnya Kaprodi telah menerima laporan kami dengan baik dan berjanji akan menyelesaikan. Tapi koq sekarang berbalik 180 derajat. Bukannya memfasilitasi kami agar masalah selesai, Kaprodi justru menjadi kepanjangan tangan ALK untuk mengembalikan uang. Dan ujung-ujungnya kami seolah-olah yang salah dalam kasus ini. Kami merasa terintimidasi secara psikologis. Awalnya kami berharap Kaprodi netral dan menjaga kami. Sekarang justru membenarkan penjualan buku ajar oleh Ibu Vian (sapaan ALK-red). Sepanjang pertemuan sekira setengah jam itu, tidak ada suasana persahabatan dan kekeluargaan, padahal kami berharap Kaprodi bertindak selayaknya orang tua yang akan melindungi kami. Yang lebih mengherankan lagi, kalau tindakan ibu Vian bukan pungli, kenapa mesti kembalikan uang?”, urai mahasiswa sambil tersenyum. 

Diakhir pertemuan, ketika mahasiswa meminta jaminan Kaprodi untuk tidak ada lagi kasus seperti ini dikemudian hari, Kaprodi menyatakan bahwa setelah Ibu Vian (ALK) ada, baru Kaprodi membuat berita acara serta perjanjian antara Kaprodi dengan Ibu Vian. Mirisnya, tentang perjanjian antara Kaprodi dengan ALK, Kaprodi justru menyampaikan kalimat tidak senonoh dihadapan mahasiswa. “Itu perjanjian saya dengan Ibu Vian. Kalau perjanjian antara Ibu Vian dengan kalian, itu Ibu Vian taruh Ibu Vian punya muka di (maaf-red) pantat (bokong) kalian”, kata Tutuhatunewa dengan geram diujung pertemuan itu. 

Menganggapi kejadian itu, para mahasiswa mengaku takut, trauma dan pesimis masalah ini akan selesai. “Sejak awal kami takut dan trauma melapor. Karena kejadian sebelumnya pun demikian. Kami pesimis masalah ini akan diselesaikan. Kami akhirnya menyampaikan kejadian ini ke publik karena Prodi dan Fakultas yang menjadi rumah kami sudah tidak bisa kami harapkan. Ini sebagai sinyal SOS (Save Our Soul, tanda bahaya -red) dari kami”, pesan mahasiswa dengan nada memelas. “Tetapi suara ini tidak akan berhenti, akan kami gaungkan terus ke Rektorat dan Kementerian Pendidikan di Jakarta agar masalah ini diusut tuntas”, tegas mahasiswa lainnya.  

*Kecaman Publik

Menanggapi berita ini dan sikap Kaprodi Tutuhatunewa yang telah mengembalikan uang hasil Pungli dari mahasiswa, Praktisi Hukum Justin Tunny, SH. di Ambon menyatakan bahwa pengembalian uang dari ALK sebenarnya membuktikan tindak pidana itu ada, dan uang tersebut menjadi barang bukti. Tetapi, bukan berarti menghapus tindak pidana, karena tindak pidananya sudah sempurna (vooltoid) ketika dia menerima uang tersebut. “Mengembalikan uang Pungli tidak menghapus tindak pidana”, jelas Tunny. 

Lebih lanjut Tunny menjelaskan bahwa tindak pidana Pungli sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang PTKP, bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar. Karena itu Tunny mendorong Tim Saber Pungli Provinsi Maluku untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum dosen ALK serta meminta pertanggungawaban pihak-pihak terkait, termasuk Kaprodi Tutuhatunewa yang menjadi saksi pengembalian uang Pungli dari dosen ALK tersebut.

Tunny juga mendesak agar Komite Etik Universitas Pattimura segera mengeksekusi sanksi sebelumnya dan menyidangkan kembali ybs atas tindakan Pungli berulang agar publik jangan berasumsi liar bahwa Komite Etik sengaja mem-peti-es-kan kasus Pungli dimaksud. Selain itu, agar pengusutan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, Tunny juga mendesak agar Rektor Universitas Pattimura segera mencopot Kaprodi Teknik Industri Dr. Alfredo Tutuhatunewa dari jabatannya.

Tanggapan dari tokoh Masyarakat, pemuda dan akademisi lainnya.

*Lagi, Pungli di Teknik Industri UNPATTIt

Diberitakan sebelumnya bahwa seakan tidak kapok, oknum dosen Teknik Industri Unpatti berinisial ALK diduga kembali melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus menjual buku ajar kepada mahasiswa. Diketahui, pada awal Agustus lalu oknum dosen tersebut telah diadili oleh Komite Etik akibat melakukan Pungli, namun kini kembali berulah.

Kepada awak media ini, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban mengungkapkan bahwa pada awal semester ini oknum dosen ALK meminta mereka untuk membeli buku ajar seharga seratus lima puluh ribu rupiah per buku. Namun, mahasiswa merasa keberatan karena harga buku yang dipatok terlalu mahal.

“Kami diminta untuk membeli buku, tetapi kami keberatan karena harganya terlalu mahal. Padahal hanya buku ajar, bukan buku referensi”, cetus seorang mahasiswa. “Kami tidak keberatan membeli buku, tapi harganya yang wajar-wajarlah, bukan seperti menjual kupon bazaar ayam lalapan, satu lembar lima puluh ribu”, ujar mahasiswa lain sambil tersenyum. 

Berdasarkan investigasi Radar Maluku News di kampus tersebut (19/9/2023), korbannya kali ini mahasiswa semester tiga yang mengambil mata kuliah Ergonomi dan Perancangan Sistem Kerja. Menurut mahasiswa yang enggan namanya dipublikasikan, terdapat sekira 80 orang yang mengambil mata kuliah tersebut (kelas A, B dan C) dan yang sudah menyetor uang melalui ketua tingkat sekira 18 orang dari kelas A dan B. Sementara kelas C langsung menyetor ke oknum dosen tersebut.  

Ketika ditanya tentang langkah yang telah ditempuh, mereka mengaku takut. “Kami takut untuk melapor, karena sebelumnya senior kami yang melapor kasus serupa mendapat ancaman, termasuk dari rekan dosen yang lain”, ungkap sejumlah mahasiswa di depan sekretariat DPMF Teknik di Poka, Selasa sore. Sementara, ada juga mahasiswa lain memberi info, ketua kelas A dan B telah melapor ke Ketua Jurusan Billy Camerling dan Ketua Prodi Alfredo Tutuhatunewa. Tetapi mereka hanya diminta untuk tidak menyetor uang ke oknum dosen ALK.

*Lapor Ombudsman

Dikutip dari laman berita media online, pada Agustus lalu, salah satu dosen jurusan Teknik Industri Universitas Pattimura berinisial ALK diduga lakukan pungli bermodus jual-beli nilai. Menurut pemberitaan tersebut, aksi pungli itu sangat merugikan mahasiswa. Pasalnya, setiap kali nilai bermasalah tidak ada remedial dan juga transparansi nilai dari dosen yang bersangkutan, tetapi harus melakukan pembayaran terhadap oknum dosen tersebut untuk merubah nilai yang bermasalah.

Berita tersebut melansir bahwa menyikapi masalah tersebut, Aliansi Mahasiswa Bantu Mahasiswa (AMBM) Universitas Pattimura (Unpatti) telah melaporkan yang bersangkutan ke Ombudsman Perwakilan Maluku dan ternyata berdasarkan bukti, oknum dosen tersebut sudah melakukan aksi pungli dari angkatan 2005, dan baru terungkap dari angkatan 2020 dan 2021.


Sanksi Etik

Akibat perbuatan oknum dosen ALK tersebut, pihak Unpatti kemudian membentuk Komite Etik untuk mengadili yang bersangkutan. Hasil investigasi media ini, Komite Etik dipimpin oleh Prof. Nirahua yang telah bersidang pada tanggal 9 Agustus 2023 dan menyimpulkan: (1) oknum dosen ALK mengakui kesalahan dan bersedia meminta maaf kepada mahasiswa, dosen dan seluruh civitas akademik serta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kesalahannya ini di kemudian hari. Jika diketahui terulang kembali, maka ybs akan diberi sanksi berat; (2) Ybs bersedia mengembalikan semua uang yang diterima; (3) Ybs tidak akan melakukan kegiatan akademik (pengajaran, pembimbingan dan pengujian) kepada mahasiswa angkatan 2020 dan 2021; nilai mahasiswa yang sudah melakukan transaksi dengan ybs akan tetap dan mahasiswa yang menolak melakukan transaksi akan dilakukan evaluasi kembali oleh tim yang akan dibentuk oleh fakultas; (4) Jika kedepannya ditemukan kasus yang sama kemudian dengan dosen yang sama, maka akan dikenakan sanksi berat.  

Meskipun telah ada keputusan, namun hingga kini belum dieksekusi atau dilaksanakan. Alhasil, oknum dosen tersebut kembali berulah. “Ini akibat dari putusan sebelumnya yang belum dieksekusi. Alhasil, ibu kembali berulah. Rupanya ibu tidak takut dengan sanksi etik”, kritik sejumlah mahasiswa. Mereka berharap agar pimpinan universitas dan fakultas tegas agar ada efek jera bagi oknum dosen tersebut dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Fakultas Teknik Unpatti. “Pimpinan harus tegas, kalau tidak sulit kita memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Fakultas Teknik Unpatti”, pungkas para mahasiswa. (Tim)

Sumber : http://suarareformasi.com/dukung-pungli-dosen-alk-kaprodi-teknik-industri-tantang-komite-etik-unpatti-detail-450169