Dugaan Kasus Korupsi di Kesra Sekretariat Kab Malra, Kejaksaan Negri Tual Secara Resmi Telah di Tetapkan Tersangka.

Dugaan Kasus Korupsi di Kesra Sekretariat Kab Malra, Kejaksaan Negri Tual Secara Resmi Telah di Tetapkan Tersangka.

Langgur, Suara Reformasi.Com - Kepada Media ini saat di temui kasi pidsus kejaksaan negri Tual Prasetyo Purbo.SH tepat pukul 10,00 wit di ruang baku dapa kejaksaan Negri Tual bahwa hari ini kami telah tetapkan mantan bendahara kesra di sekretariat kab Malra menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan. 02/03/2022

Menurutnya Prasetyo bahwa terkait dengan dugaan korupsi di bagian kesra kab Malra itu telah merugikan negara sebesar 700 juta sekian,itupun sesuai dengan hasil audit inspektorat kab Malra"Ungkapnya.

Jadi semua para saksi terkait dengan persoalan dugaan kasus korupsi di bagian kesra sekretariat kab Malra kami sudah melakukan pemeriksaan,jadi sebelum kami lakukan penetapan tersangka itu kami sudah lakukan kajian baru bisa di tetapkan. "

Kata Prasetyo bahwa terkait dengan dugaan kasus korupsi di kesra kab Malra ini paling kecil namun semuanya masih dalam tahapan jadi setelah kami tetapkan mantan bendahara langsung kami lakukan penahan sambil menanti episode berikut,karna semuanya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Adapun sedemikian lanjut PLh kasi Intel kejaksaan Negri Tual Pangkey bahwa terlepas dengan dugaan kasus korupsi di bagian kesra kab Malra kami penyidik kejaksaan Negri Tual juga sementara melakukan pemeriksaan terkait dengan dana desa dullah laut,jadi bukan saja satu kasus korupsi yang kami periksa disini,tapi tumpukan masalah banyak,tapi itulah tugas kami penyidik maka siap menerima kritikan."

Karna dua kasus ini semua sudah masuk di rana penyidikan jadi tinggal waktunya di tetapkan,jadi sesuatu masalah itu kita harus uji petik dll.jadi yang namanya laporan masuk di sekretariat kejadaan negri Tual ini baik laporan korupsi Tanah,BBM dll kami tidak perna tertutup dan pintu kantor kami dan pintu hati kami siap menerima siapa saja yang ingin datang menyampaikan laporan,baik secara tertulis maupun juga secara Online.

Menurutnya Plh kasi Intel kejaksaan Negri Tuql Pangkey bahwa dirinya baru bertugas di dua daerah ini sejak bulan Januari 2022 hingga sekarang yang ada ini tidak perna dirinya bersama rekan rekan penyidik kejaksaan pulang rumah paling lambat jm 23 malam,dan yang mungkin bisa pulang cepat pegawai biasa,tapi kami penyidik masih tetap stand baik di kantor guna melaksanakan tugas dan tanggung jawab."

Lanjutnya bahwa terkait dengan kasus korupsi di RRI Tual yang telah di tetapkan 3 tersangka itu dua yang sudah di sidangkan dan untuk sementara mereka lagi melakukan kasasi jadi bukan tahanan kejaksaan,tapi mereka tahan pengadilan,jadi untuk sementara kedua tahanan yang lagi di luar itu bukan bebas,tapi menanti putusan dari Mahkama Agung,jadi masyarakat jangan salah taksir bahwa dua tahanan atas nama A.R.K dan M.R sudah bebas, 'kata Pangkey."

Sumber : http://suarareformasi.com/dugaan-kasus-korupsi-di-kesra-sekretariat-kab-malra-kejaksaan-negri-tual-secara-resmi-telah-di-tetapkan-tersangka-detail-441394