Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Seorang Wanita, Kapolda Maluku: Segera Proses Peradilan Umum dan Pecat

Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Seorang Wanita, Kapolda Maluku: Segera Proses Peradilan Umum dan Pecat

 Ambon.Suara Reformasi.Com.Dua oknum anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS, ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa seorang perempuan MS, di Hotel Budget, Kota Ambon, pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain memperkosa wanita 39 tahun itu, Bripka SN juga menganiaya korban. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di Hotel Budget.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Korban juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat

“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” pungkasnya.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/dua-oknum-polisi-perkosa-dan-aniaya-seorang-wanita-kapolda-maluku-segera-proses-peradilan-umum-dan-pecat-detail-448852