DPW MAHASISWA PEMUDA MALUKU DESAK KEJAKSAAN TINGGI MENINDAK DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR LANGGUR

DPW MAHASISWA PEMUDA MALUKU DESAK KEJAKSAAN TINGGI MENINDAK DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR LANGGUR

SuaraRedormasi.Com.Ambon.Dalam rangka menegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia Khususnya di wilayah, hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Mahasiswa Pemuda. Maluku Menggugat menyampaikan beberapa hal sebagai, pernyataan sikap. 

Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menetapkan Tersangka atas laporkan dugaan tindak, pidana Korupsi pembangunan Pasar langgur yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 yang lalu, Karna pembangunan tersebut telah menghabiskan. dana sebesar 27 miliar rupiah namun bangunan terbengkalai hingga saat ini

Segera mengekspos hasil dari laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Samawi-Warvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.897.867.000.00 (Delapan Miliar Delapan ratus sembilan puluh tuju juta, delapan ratus enam puluh tuju rupiah) yang danaya telah cair 100 % namun Ruas jalan tidak ditemukan alias fiktif.

  Mahasiswa Pemuda Maluku, Mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku agar menuntaskan Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. 

 Firman S.Difinubun, (mahasiswa pemuda maluku). Kejati Maluku harus berani membongkar kasus ini, Mengingat ada sejumlah fakta otentik yang diketahui kalau telah Terjadi tindak pidana dalam pekerjaan proyek tersebut. (Senin 04 September 2023, Di depan kantor  Kejaksaan  tinggi  Maluku)

“memang ada alat bukti yang kuat dalam proses penyelidikan awal, Kejati Maluku diharapkan aggar serius dalam penangani kasus itu hingga tuntas”. Kata salah  satuh mahasiswa. (PMM)

“Untuk itu, kita mendukung serta mendesak Kejati Maluku agar Segera usut tuntas dugaan korupsi dalam proyek ini, “ tandasnya.

Diketahui, personil Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mengusut kasus Dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.  Proyek itu dikerjakan Kontraktor CV. Alfa Lima, dengan nilai kontrak.

sebesar Rp 1,623 miliar dari APBD Malra Sumber jaksa mengungkapkan, proyek tersebut milik Dinas Perdagangan Perindustrian dan Namun Kabupaten Malra. pekerjaannya diduga tidak sesuai bestek, tapi laporannya dibuat mark-up, terutama terhadap sejumlah item kegiatan Kita temukan ada mark-up di dalam pembangunan proyek ini, ungkap sumber, kepada media. 

Sumber mengaku, pekerjaan proyek Pasar Langgur kini telah Mangkrak, karena kuota anggaran sudah habis terpakai. “Diduga, nilai kerugian akibat proyek pasar mangkrak itu berjumlah Ratusan juta rupiah,” bebernya

Menurut sumber, tim kejaksaan saat ini terus bekerja keras untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi di kasus itu,

"Kasus ini, kalau tidak salah sudah disposisi ke bagian Pidsus Disposisi berkas perkara ini bersamaan dengan laporan kasus di Dr. RSUD M. Haulussy," jelasnya

Peserta Aksi diterima oleh Tim Pidsus yang terdiri dari Fauzy, S.H.,M.H (Koordinator Kejati Maluku) dan Obeth Ansanay, SH.,M.H, dengan tanggapan sebagai berikut :

1. Terkait penanganan perkara dugaan TIPIKOR Pembangunan Pasar Langgur, Tim Penyidik Jaksa telah melayangkan surat permohonan Audit ke Inspektorat, namun hingga sampai saat ini, belum ada balasan.

2. Perkara dugaan TIPIKOR Pembangunan Pasar Langgur, sudah berstatus Penyidikan jadi hanya tinggal menunggu waktu perkembangannya. Kata Tim Pidsus.  (Koordinator Kejati Maluku)

Sumber : http://suarareformasi.com/dpw-mahasiswa-pemuda-maluku-desak-kejaksaan-tinggi-menindak-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pembangunan-pasar-langgur-detail-449849