DPRD Minta Pemprov Maluku Tak Ambil Tindakan Apapun di Pasar Mardika

DPRD Minta Pemprov Maluku Tak Ambil Tindakan Apapun di Pasar Mardika

Ambon.Suara Reformasi.Com. Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak melakukan tindakan apapun di Pasar Mardika.

Peringatan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, saat menerima pengaduan Forum Komunikasi Pengusaha Mardika, di gedung DPRD, Kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Sejumlah pengusaha di Pasar Mardika mendatangi gedung wakil rakyat, karena adanya surat peringatan dari Pemerintah Provinsi Maluku, agar semua pengusaha di Mardika meninggalkan ruko yang mereka tempati.

Peringatan Pemprov Maluku tersebut dilayangkan setelah pengusaha di Mardika enggan melakukan pembayaran sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur, sebagai pihak ketiga yang mengelola Pasar Mardika.

“Mereka mengeluh soal Satpol PP memberikan waktu 12 hari kepada para pedagang untuk keluar dari Ruko Mardika, maka kami minta pemprov tidak boleh melakukan kegiatan apapun di Pasar Mardika,” ujar Rahakbauw.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan, untuk menuntaskan persoalan pengelolaan Pasar Mardika, maka DPRD telah membentuk pansus, artinya pemerintah provinsi harus menunggu keputusan yang nantinya diputuskan oleh pansus.

Artinya, sebelum adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pansus, maka Pemerintah Provinsi Maluku, serta PT Bumi Perkasa Timur tidak boleh melakukan tindakan apapun, termasuk mengusir para pengusaha yang menempati ruko.

“Setelah ini kami akan meminta pimpinan DPRD untuk menyurati pemprov agar sementara jangan dilakukan tindakan, sebelum pansus memutuskan masalah ini,” tegas Rahakbauw.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika cukup banyak, sehingga yang membutuhkan kesepakatan bersama, sehingga pengelolaan pasar dilakukan secara terarah, guna mendatangkan pendapatan bagi daerah.(Ser).

Sumber : http://suarareformasi.com/dprd-minta-pemprov-maluku-tak-ambil-tindakan-apapun-di-pasar-mardika-detail-448583