DPRD Maluku Undang Tim Pemekaran, Bahas 15 Calon DOB di Maluku

DPRD Maluku Undang Tim Pemekaran, Bahas 15 Calon DOB di Maluku

Ambon, Suara Reformasi.Com - DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan bersama tim pemekaran dari 15 Calon Daerh Otonomi [DOB] di Provinsi Maluku yang diusulkan ke pemerintah pusat.

Pertemuan ini dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk membicarakan kesiapan dan perjuangan 15 DOB di Maluku ini dalam membentuk provinsi dan kabupaten/kota baru di Maluku.

Kepada media ini melalui telepon Watshap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra membenarkan bahwa telah dilakukannya Pertemuan untuk mengetahui kesiapan dan perjuangan tim pemekaran untuk membentuk DOB di Maluku.

"Pertemuan ini digelar untuk mengetahui kesiapan dan perjuangan tim pemekaran dalamm proses yang dilakukan untuk membentuk DOB di Maluku, sekaligus mengetahui secara detail syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku, kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra di Gedung DPRD Maluku, Selasa (1/3/2022).

Rapat bersama tim pemekaran ini digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, dan ikut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku, Semuel Huwae, Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Pimpinan DPRD Kabupaten dan kota serta kepala Bagian pemerintahan kabupaten dan kota yang daerahnya diusulkan untuk dimekarkan.

Amir Rumra dalam kesempatan itu mengatakan, perjuangan 15 calon DOB ini sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu.

Politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru ini mengaku, bahwa Komisi I DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 telah menyampaikan ke Komisi II DPR RI, Komite I DPD dan Depdagri untuk mewujudkan perjuangan belasan DOB ini.

"Kami akan terus memperjuangkan pemekaran DOB ini, kata Rumra saat memimpin rapat tersebut.

"Rapat ini dimaksudkan  untuk mengecek kesiapan calon Daerah Otonom Baru, salah satunya adalah soal kebijakan Bupati dan DPRD setempat.

”Jadi kita minta tim pemekaran sampaikan kesiapan pemekaran. Apakah sikap Bupati dan DPRD seperti apa?

Apakah sudah memenuhi syarat atau belum,”urainya.

Berdasarkan paparan tim pemekaran, sebagian dari calon DOB belum direstui oleh Bupati dan DPRD setempat. 

Seperti sejumlah calon DOB di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dari data yang dihimpun terdapat 15 calon Daerah Otonim Baru di Provinsi Maluku yang telah mengajukan usulan pemekaran pada wilayah.

Ke-15 calon DOB itu masing-masing: -Provinsi Maluku Tenggara Raya

 Raya

- Kabupaten Lease

 - Kabupaten Kepulauan Terselatan

- Kabupaten Wakate dan Gorom

- Kota Bula

- Kabupaten Kei Besar

- Kabupaten Aru Perbatasan

-  Kabupaten Tanimnar Utara

- Kabupaten Seram Utara Raya

- Kabupaten Jazirah Leihitu

- Kabupaten Tala Batai

- Kabupaten Buru Kayeli

- Kota Kepulauan Huamual

- Kawasan Khusus Kota Banda - KabupatenTanimbar Utara.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono dalam kesempatan berkunjung di Ambon mengatakan, rencana pemekaran sejumlah DOB di Papua akan menjadi pintu masuk untuk pemekaran 13 daerah otonomi baru di Maluku.

Nono pada saat itu mengaku, terkait usulan pemekaran 13 DOB di Maluku  telah dibicarkan juga saat bertemu bertemu dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

Dalam pertemuan itu, Nono meminta pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membuka pemekaran daerah otonomi baru di Maluku.

“Saya sudah bertemu dengan Wapres bagaimana dibuka pintu moratorium agar 13 daerah otonomi baru di Maluku bisa berproses,” 

Usulan 13 daerah otonomi baru di Maluku juga sudah diajukan kembali ke pemerintah pusat untuk dapat dipertimbangkan.

 “Sudah diajukan lagi, ada tambahan pengembangan DOB dari Wagub. Saya belum lihat isinya, tapi tadi baru saya terima dari Wagub atas nama Gubernur," kata Nono.

Ia pun berharap dengan dibuka kembali moratorium daerah otonomi baru di Papua akan menjadi pintu masuk untuk daerah-daerah lain khususnya di Maluku.

“Secara nasional ada 122 DOB . Mudah-mudahan pintu masuknya dari Papua ini,” ujar Nono Sampono. 

Untuk diketahui

Utusan Calon DOB Kei Besar diwakili oleh

1. Hendrikus Refra

2. Noke Rahakbauw

3. Laurensis Sikteubun

Sumber : http://suarareformasi.com/dprd-maluku-undang-tim-pemekaran-bahas-15-calon-dob-di-maluku-detail-441302