Ambon .Suara Reformasi.Com.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan menggantinya dengan RUU Desa.
“Menyayangkan sekali, karena sudah tiga tahun sidang DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan, dan kalau kemudian tahun ini diganti dengan RUU Desa, maka pihak DPD RI harus bisa menjelaskan kepada DPRD, masyarakat Maluku dan pemerintah provinsi dan kabupaten kepulauan,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Sangkala, DPD RI harus bisa menjelaskan apa dasar pertimbangannya, hingga kemudian RUU Desa begitu mendesak, dan kepentingan untuk memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan kandas dari pengusul RUU itu sendiri.
“Sementara kita sendiri masih terus memperjuangkan, agar RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan menjadi UU,” tukas Sangkala.
Sangkala menambahkan RUU Daerah Kepulauan dari prolegnas dan diikat dengan RUU Desa, menunjukkan pemerintah pusat tidak memiliki niat yang tulus, agar RUU tersebut bisa menjadi UU, kendati telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Ser)