Ambon.Suara Reformasi.Com. DPRD Provinsi Maluku memastikan, akan menarik temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas kelebihan bayar belanja dinas dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku senilai Rp3,19 miliar.
Temuan BPK mengenai kelebihan bayar ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022.
Menyikapi adanya temuan tersebut, Anggota DPRD Maluku Halimun Saulatu meminta Pemprov Maluku untuk segera menyelesaikan temuan tersebut. Ia meminta, Pemprov Maluku dapat memperhatikan detailnya, sehingga kedepan tidak terjadi kembali hal serupa.
“Yang pertama itu dari inspektorat yang mengecek pekerjaan itu harus benar-benar menghitungnya dengan cermat,” katanya, Rabu (24/5/2023)
Legislator Partai Demokrat ini berharap, Pemprov Maluku dapat memamatkan semua tahapan temuan. Terutama dalam perencanaan dan pengerjaan pembangunan.
“Makanya kedepan kalau mau penyelesaian akhirnya itu harus betul-betul dicermati. Jangan asal saja, sehingga salah hitung, ya kan malu juga kita sama BPK. Gimana sih pemprov tidak bisa menghitung,” tukasnya
Ia juga mengungkapkan, permintaan akan segera ditingkatkan kelebihan bayar dari temuan BPK RI perwakilan Maluku kepada Pemprov.
“Jadi nanti kita akan pertanyakan itu, kenapa bisa ada kelebihan bayar seperti itu, apakah ada unsur kesengajaan atau ada hal-hal lain yang mungkin kita perlu dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK mengungkap adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,82 miliar, pada belanja perjalanan dinas di 19 SKPD dan kelebihan bayar senilai Rp1,37 miliar atas kekurangan volume pekerjaan 25 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Pemprov Maluku.
Hal ini adalah Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi, di Baileo Karang Panjang Ambon, Selasa (23/5/2023).
Selain temuan kelebihan bayar kata Laode, BPK juga menemukan lima masalah lain dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Maluku Tahun 2022.
Menurut Laode, masalah-masalah tersebut bersumber pada lemahnnya sistem pengendalian internal dan rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pada penyusunan laporan keuangan tahun 2022.
BPK lemahnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menurut BPK belum mencukupi, serta salah satu klasifikasi penganggaran modal belanja pada empat SKPD.
“Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencukupi, antara lain tidak adanya surat pengesahan atas penerimaan Dana BOS, kemudian ada SP2D tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima,” kata Nusriadi.
“Kemudian salah klasifikasi penganggaran belanja modal pada empat SKPD, belanja Bantuan Operasional Sekolah pada satu SKPD,” imbuhnya.
Selanjutnya, pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.
Terakhir, belum lengkapnya dokumen pertanggung jawaban anggaran belanja barang dan jasa saat reses pada Sekretariat DPRD Maluku dengan nilai Rp1,86 miliar.
“Belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp1,86 miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” tukasnya.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa batas (WTP) atas Laporan Keuangan 2022 Pemprov Maluku
Namun, BPK mengingatkan Pemprov Maluku untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/dprd-maluku-pastikan-dalami-temuan-bpk-soal-kelebihan-bayar-rp3-19-miliar-detail-448514