Ambon.Suara Reformasi.Com.Menyusul adanya pemberitaan media terkait, yang menyatakan Tuna Asal Maluku “Penuh” Merkuri, Pasar Internasional Ramai-Ramai Menolak, ditanggapi pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.
Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Plt. Kepala DKP Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Sc menegaskan, hingga saat ini tidak ada perlawanan terhadap ekspor produk perikanan Maluku di beberapa negara tujuan seperti, Amerika Serikat, Jepang dan Vietnam yang selama ini menjadi tujuan ekspor perikanan Maluku.
Terkait masalah ini, dilindungi, kata Erawan, telah berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang berperan penting dalam mencegah masuknya penyakit hama ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
“BKIPM telah berkoordinasi hingga ke Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, merupakan lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat yang mengatur regulasi terkait produk yang dipasarkan di negara tersebut.
Dari hasil konfirmasi BKIPM ke FDA, telah disampaikan bahwa dari tahun 2021 hingga 2022 tidak ada penolakan terhadap produk perikanan Maluku. Begitu juga dengan negara tujuan ekpsor Jepang. Untuk Eropa belum ada yang diekpsor,” terang Erawan.
Erawan menjelaskan, untuk pengiriman ekspor hasil perikanan dan kesulitan, para ekportir termasuk di Maluku harus memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang harus di penuhi diantaranya, hasil perikanan harus melalui pengujian mutu oleh BKIPM.
“Setelah dinyatakan lolos, barulah BKIPM akan mengeluarkan sertifikat Health Certificate (HC) yang artinya layak untuk ekspor,” jelas Erawan.
Meskipun demikian, eksportir juga memiliki alat uji di masing-masing Unit Pengolahan Ikan (UPI) mereka, untuk pengujian mutu ikan.
Disamping itu, mereka (eksportir) juga harus memiliki sertifikasi yang didapat dari customer-customer di luar negeri. Misalnya, sertifikasi MSC (Marine Stewardship Council). Sertifikasi MSC adalah salah satu sertifikasi eco-labelling yang sangat populer di pasar Internasional, terutama di USA dan negera-negara Uni Eropa dan memiliki penilaian penilaian yang sangat kompleks.
Keterangan pers ini juga menyaksikan beberapa ekportir yakni, PT. Harta Samudera dan PT Maluku Prima Makmur (MPM) dan mereka mengakui bahwa sejauh ini aktivitas ekspor yang dilakukan sejak tahun 2021 dan 2022 tidak ada penolakan dari negera tujuan ekspor yaitu, Amerika, Jepang dan Vietnam.
Turut mendampingi dalam keterangan pers, Kepala Bidang Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan, Roy Iwamony. (SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/dkp-maluku-akui-tidak-ada-penolakan-terhadap-ekspor-produk-perikanan-maluku-detail-445838