Ambon.Suara Reformasi.Com. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon mengeluarkan edaran ke seluruh apotek dan toko obat di bawah pengawasan Dinkes untuk tidak lagi menjual obat Sirup.
Kadinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Jumat (21/10/22) di Balai Kota mengatakan hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyeledikan epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal akut tipikal pada anak.
“Jadi seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas, dan obat bebas terbatas, dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai mengumumkan resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Untuk sementara seluruh obat sirup, jadi bukan hanya Paracetamol atau obat batuk, tapi semua obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan,” tambahnya.
Menurutnya, di dalam obat sirup, diduga ada cemaran, EG (Etligikol) dan Dietilen Gikol (DEG). Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM , sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan gliserin.
"Yang terkandung di dalam obat sirup itu biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak-anak," ujarnya.
Bahan-bahan dalam obat-obatan sirup terus menerus, diduga mempengaruhi ginjal sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
“Menunggu pengujian lebih lanjut dari pemerintah sudah mengantisipasi bahwa untuk sementara tidak digunakan sehingga anak-anak kita aman,” terangnya.
Diungkapkan Kadinkes, selain semua apotek dan toko obat, tenaga kesehatan baik di semua fasilitas kesehatan itu juga diminta tidak meresepkan lagi obat dalam bentuk sirup.
“Yang diresepkan hanya obat hanya dalam bentuk tablet atau puyer atau kapsul yang memang selama ini digunakan,” kata Pelupessy.
Terhadap edaran ini, Kadinkes menegaskan, jika ada apotek yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,
“Nanti kita akan bekerja sama dengan BPOM, yang memiliki tugas pengawasan. Intinya nanti bersama-sama dengan BPOM,” tandasnya. (SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/dinkes-imbau-apotek-dan-toko-obat-tak-jual-obat-sirup-detail-444871