SUARAREFORMASI.COM.AMBON.Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP3A) Provinsi Maluku, Husein mengapresiasi kinerja Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang bergerak cepat menangkap pelaku pembacokan, Andika A Tuasalamony.
Andika Tuasalamony, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Polsek Salahutu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), lantaran diduga menganiaya Asma Ulhusna Lestaluhu, perawat di RS Bhayangkara Ambon jadi korban pembacokan.
Korban dibacok saat dalam perjalanan pulang dari RS Bhayangkara menuju rumahnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Kamis malam (11/7/2024).
Akibat dibacok, tangan kanan korban terluka parah. Pembacokan terjadi saat wanita berusia 23 tahun itu melintas di kawasan perkebunan coklat di Desa Suli, Kecamatan Salahutu sekira pukul 22.00 WIT.
Sejauh ini Polisi telah menahan pelaku, dan memintai keterangan beberapa saksi.
Akibat tindakan kekerasan itu, Kadis PPP3A Provinsi Maluku, Husein meminta kepada aparat penegak hukum supaya memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan itu kata Husein, sangatlah tidak manusiawi.
"Perbuatan diluar nalar kemanusiaan ini, aparat penegak hukum harus menjeratnya sesuai dengan perbuatannya, dan kami sangat mengutuk keras perbuatan tidak manusiawi ini, " Ucap Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Provinsi Maluku, Husein kepada para wartawan usai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Jumat (12/07/24) siang.
Agenda rapat Komisi empat ( 4 ) bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan Dinas PPP3A Provinsi Maluku bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat itu, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG), yang berlangsung di ruang komisi empat DPRD Provinsi Maluku.
Pernyataan serupa juga dikemukakan, anggota komisi IV, Ibu Rostina, Fraksi PKS.
Menurutnya, maraknya aksi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meski disikapi dengan tindakan hukum yang nyata sehingga memberikan efek jerah kepada para pelaku.
"Baru beberapa saat lalu, terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan, padahal perempuan adalah orang yang mengandung, melahirkan dan membesarkan anak, tetapi diperlakukan tidak manusiawi, "Sesal Rostina wakil rakyat dapil kota Ambon ini seraya meminta kepada Dinas PPP3A Provinsi Maluku supaya mempercepat proses pengajuan rancangan peraturan daerah soal Perlindungan terhadap perempuan dan anak di provinsi Maluku, secepat mungkin disahkan menjadi perda dalam tahun 2024 ini.
"Artinya Ranperda ini secepatnya dijadikan Perda sebelum berakhirnya masa tugas DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 16 September 2024, jadi harus dioptimalkan untuk dibahas dan disahkan menjadi perda dalam tahun ini juga, " demikian harapan Komisi empat pada rapat kerja itu.
Rapat kerja komisi 4 yang melibatkan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu juga ikut menyertakan, Programmer Rumah Generasi bapak Jemmy Talakua, Direktur LAPPAN, Ibu Bay Tualeka, LSM HUMANUM, ibu Vivi Marantika, LSM SKALA, ibu Tissa Soumokil dan kepala Bidang Perempuan Dinas PPP3A Provinsi Maluku, Ibu Maimunah Tualeka.
Rapat kerja komisi dengan mitranya itu, dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, SH, Fraksi PDIP, Rofik Akbar Afifudin, Fraksi Pembangunan Bangsa (PPP), Ibu Rostina Fraksi PKS, Hengky Pelatta, Fraksi Hanura, Andy Munaswir dari Fraksi Gerindra dan Ibu dokter Nia Pattiasina, Fraksi Demokrat.
Dokter Nia berharap sangat memungkinkan bagi setiap kandidat kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota harus menjadikan gender sebagai isu central pada visi misinya.
"kalau boleh pada visi misi setiap para kandidat kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota isu jender dia menjadi catatan penting, " harap dokter Nia.(***).
Sumber : http://suarareformasi.com/dinas-ppp3a-provinsi-maluku-nyatakan-sikap-mengutuk-keras-tindakan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-detail-453776