Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2023 ini tidak dikucurkan oleh pusat pemerintah.
Hal ini terkait Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Allo Batkormbawa, Jumat (10/3/2023).Batkormbawa menjelaskan, tahun ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(Bappenas) mengubah kebijakan dengan tidak mengucurkan DAK bagi provinsi ataupun kabupaten kota lain, seperti tahun-tahun sebelumnya. Alhasil, dengan tidak mendapatkan kuota DAK tahun ini, maka dinasnya hanya bisa menjalankan kegiatan rutin saja.
“Tahun 2022 kemarin, DKP Tanimbar dapatal okasi Rp6 milyar DAK. Kita kalah di posisi tawar di pusat. Menmang KKP telah mengusulkannya, namun saat memutuskan pembagiannya, Tanimbar tidak dapat,”
tukas Batkormbawa.
“Tahun 2022 kemarin, DKP Tanimbar dapat alokasi Rp6 milyar DAK. Kita kalah di posisi tawar di pusat. Memang KKP sudah mengusulkannya, tapi saat memutuskan pembagiannya, Tanimbar tidak bisa,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, DAK bidang kelautan dan perikanan tahun 2023 oleh pemerintah pusat, dikelompokan menjadi dua yaitu untuk provinsi dan kabupaten/kota.
DAK provinsi ditujukan untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana dan infrastruktur pelabuhan perikanan, unit perbenihan, sarana dan prasarana pengawasan, serta unit pembangunan atau rehabilitasi perbenihan.
Sementara DAK untuk arahannya kabupaten/kota untuk pembangunan atau rehabilitasi unit perbenihan, penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha nelayan skala kecil, pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil, serta sarana prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/dinas-perikanan-kkt-tak-dapat-kucuran-dak-tahun-2023-detail-447308