Diminta Semua Pihak Sikapi PHK Karyawan PT Batu Tauh

Diminta Semua Pihak Sikapi PHK Karyawan PT Batu Tauh

SuaraReformasi.Com.Ambon. Direktur PT Batu Tuah, Boyke Poerbaya Abidin meminta kepada semua pihak untuk menyikapi persoalan PHK karyawan  PT Batu Tuah harus dengan bijaksana.

Sebab pihaknya dalam menegakan aturan perusahaan sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Karena itu ia sangat  mengharapkan semua pihak harus bijaksana menyikapi kondisi tersebut, Sebab kepentingan yang lain mungkin lebih sensitif dan lebih besar mungkin banyak terjadi disini.

"Biarkan Kami Mengurus Perusahaan Dengan Aturan Kami, juga karena sesuai dengan Perundangan yang Berlaku,"Tandas Boyke.

Penegasan itu disampaikan Boyke selaku Direktur, PT Batu Tuah, setelah menyikapi pernyataan Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Hanura, Hengky Pelata, bahwa Komisi IV DPRD Maluku akan memintai keterangan klarifikasi pemecatan sejumlah pekerja dari desa Uhak, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang mengabdi pada perusahaan pengolahan tambang di Pulau Wetar ini.

Sejauh ini belum dirincikan berapa banyak orang yang di PHK, tetapi proses PHK, menurut Boyke Poerbaya Abidin, dilakukan sesuai ketentuan aturan perusahaan.

"Sebenarnya hal ini pelanggaran perusahaan,  sudah ada peraturannya, jadi kalau buat saya kalau memang SOP-nya kemudian kita sepakati bersama semua pihak harus mengerti, seraya menegaskan kalau pihak perusahaan tidak "Pilih Kasih", ujar Boyke.

Poerbaya Abidin menjelaskan, proses PHK (resign) pemutusan hubungan kerja, terjadi di lapangan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara perusahaan dan pekerja.

Meski begitu, lanjut Boyke Poerbaya pihaknya memahami dan sangat mengerti bahwa terjadi keresahan. Namun keresahan itu katanya  sementara proses penanganan.

"harus dipahami saya mengerti disitu terjadi keresahan ini kita lagi tangani bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat supaya semuanya bisa memahami bersama apa yang terjadi.

Pihaknya lanjut Boyke tidak membedakan masyarakat Desa Uhak Pulau Wetar, dan masyarakat lainnya, selama tidak mentaati aturan perusahaan, maka konsekwensinya adalah protap dikenakan bagi yang tidak mentaati peraturan.

"Kita tidak membedakan masyarakat Uhak masyarakat Lurang, masyarakat Indonesia lainnya yang bekerja selama mereka tidak melaksanakan aturan perusahaan' tentunya bekerja dengan baik di perusahaan kita dengan senang hati memperkerjakan semuanya' tapi kan perusahaan punya aturan , kalau aturan dilanggar itu ada yang namanya SP1, SP2 dan SP3 semua dicatat kalau pemecatan itu tidak semuanya sekonyong-konyong tapi masih harus melalui tahapan-tahapan itu. Jadi kita sekarang sudah menangani dengan masyarakat supaya tidak melebar menjadi hal-hal yang mudah dipolitisir, ini  kan kasus antara Kayam bahkan kita dengan senang hati ko, kita sampaikan kalau memang ada penggantinya dari Desa Uhak sendiri ayo?! Jadi Ini orang Uhak di PHK, penggantinya dari Uhak juga bukan dari luar kita dengan senang hati, Uhak itu kampung kita juga ko, kampung terdekat kan Lurang, "harapnya.

Menyikapi soal hak-hak pekerja, menurut Boyke, 

Perusahan memberlakukan semua itu sesuai aturan yang berlaku.

"Memang ini sudah menjadi keputusan mutlak yang demikian tentunya semua kewajiban perusahaan akan dipenuhi'  perusahaan.

Soal jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan disana,? Menurut Direktur Utama ini, ebih dari enam puluh persen tenaga kerja yang mengabdi pada PT Batu Tuah, adalah orang-orang Wetar, baik itu dari Desa Uhak maupun Lurang dan kita menerima mereka bekerja sesuai dengan persyaratan yang kita minta.

"dan terbukti sumber daya manusia Uhak dan Lurang bisa memenuhi persyaratan yang kita minta, itu bukan karena desa sana bukan, "tetapi karena mereka memenuhi itu diikuti dengan program traning-traning ternyata mereka pekerja yang baik juga, jadi kita senang-senang saja.

Sama seperti tempat-tempat lain di kantor pemerintah maupun di kantor swasta  kalau ada pelanggaran kan ada aturannya kan sudah disepakati bersama, sebelum mereka kerja sudah menandatangani kesepakatan bersama misalnya masuk kerja tidak boleh mabuk, "kalau masuk kerja mabuk ya tentunya, terus tidak boleh melakukan pemukulan kontak fisik lah itukan semua ada aturannya kalau sampai hal-hal seperti yang itu dilanggar ya sudah pasti hukumannya berat dan kita tidak pilih kasih ko, kita melakukan semuanya sesuai aturan yang berlaku. Nah sekarang kalau misalnya timbul kesan yang kita selesaikan sama-sama sebaiknya memberikan pengertian." Pinta Boyke Porbaya kepada media ini, usai mengikuti kegiatan "Pembinaan Pengembangan Mineral kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang IUP.

Bersama Anggota DPR RI Komisi VII, Mercy Christy Barens, ST di lantai lima Hotel Santika Ambon, Rabu, (9/08/23).

Kegiatan ini disponsori oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM dan Sumberdaya Mineral.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas ESDM Maluku, BPKM, Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Maluku dan sejumlah mitra terkait lainnya (##).

Sumber : http://suarareformasi.com/diminta-semua-pihak-sikapi-phk-karyawan-pt-batu-tauh-detail-449472