Dobo.Suara Reformasi.Com.Lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyelewengkan dana hibah saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru pada tahun 2020 lalu. Kelima anggota KPU itu masling-masing YSL, MD, MA, TJP dan KR. Selain kelima komisioner, penyidik Polres Aru juga menetapkan Sekertaris KPUD Kepulauan Aru, AR sebagai tersngka pada kasus yang sama.
Data yang dilansir ForData.id di Kota Dobo, Rabu (22/3), penyidik tindak pidana korupsi Polres Kepulauan Aru telah melayangkan panggilan pertama kepada tersangka guna dimintai keterangannya.
YSL dipanggil sesuai surat panggilan nomor S.Plg/176/III/ Res 3.3/2023/Reskrim. Seterusnya MD dengan nomor 173, MAD (175),sedangkan calon TJP dipanggil dengan surat nomor 177. Surat panggilan ditanda tangani Kapolres Kepulauan Aru, Rival AKBP Dwi Bachtiar .
Dalam surat panggilan itu, para komisioner dan Sekretaris KPUD Kepulauan Aru itu dipanggil guna dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
DITAHAN
Penetapan dugaan ini memunculkan desakan agar mereka segera ditahan. Adalah Danny Anatoty, salah satu praktisi hukum di Kota Ambon mengungkapkan setelah menetapkan dugaan, penyidik Polres Kepulauan Aru diminta segera menahan keenam terduga itu.
''Penyidik harus sesegera mungkin menahan keenam orang yang dicurigai tersebut. Mengingat tahapan pemilihan umum sudah bergulir, apalagi mereka ini masih aktif baik sebagai komisioner KPU maupun sekertaris KPUD Kepulauan Aru,'' tegasnya.
Dia mengingatkan, karena tuduhan tuduhan mereka sudah berlangsung lama dan bila tidak ditahan, maka dikuatirkan para pelaku mencari-cari alasan lain sehingga menjatuhkan hukuman batal demi hukum. ''Kami ingatkan agar mereka tidak lagi diikutsertakan dalam Pemilu 2024 mendatang,'' tegasnya. (Ser)