Dobo.Suara Reformasi.Com.-Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo bernama Maryam Golam, diduga mengalami penganiyaan oleh sipir penjara pada Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
“Jadi ibu Maryam Golam ini khan belum diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan masih jalani sidang melalui online. Tapi terdakwa dipukul oleh oknum petugas Lapas Dobo Ny. F sampai dilarikan ke rumah sakit. Itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan apalagi diterima menurut hukum,” kata pengacara Wahyu Ingratubun kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Kuasa hukum Maryam Golam ini mengecam keras peristiwa penganiayaan tahanan Kejari Dobo tersebut.
Penganiayaan terhadap kliennya hanya gara-gara korban kedapatan menggunakan Handphone untuk berkomunikasi dengan pihaknya, sipir penjara berinisial NY. F itu naik pitam dan menganiaya korban.
Menurut Wahyu, sebagai petugas seharusnya Ny. F melakukan pembinaan terhadap kliennya jika penggunaan Handphone tidak diperbolehkan di Lapas tersebut. Hal yang sama terhadap warga Lapas lainnya yang berstatus narapidana maupun masih titipan jaksa.
“Bukan dengan cara-cara premanisme dan main hakim sendiri, atau hukum orang dengan cara-cara tak manusiawi. Kita akan minta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku segera pindahkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Dobo,” kata kuasa hukum Maryam Golam itu.
Sekaligus agar Kanwil tersebut memproses hukum sipir Ny. F sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku. Dan memberi sanksi tegas pihak-pihak lain yang diduga ada di balik penganiayaan kliennya itu.
Dia menduga kuat ada permufakatan jahat menyebabkan Maryam Golam mengalami penganiayaan berat. Indikasinya kliennya itu tidak diijinkan pihak Lapas Dobo, dijenguk keluarga selama 11 hari sejak dianiaya oknum sipir Ny F.
Indikasi permufakatan jahat, tambah Wahyu, yakni adanya perintah oknum Lapas agar korban penganiayaan yang juga kliennya itu menjelaskan kepada keluarga kalau dirinya jatuh di kamar mandi di Lapas tersebut.
Menurut Wahyu kliennya itu memang korban penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Dobo. Pasalnya dari hasil visum et repertum pihak rumah sakit, Maryam Golam memang dianiaya.
“Ada visum dari RSUD Cendrawasih Dobo. Tapi yang kita sesali petugas Lapas ajar dia bohong. Mereka suruh klien saya begini, bilang aja jatuh di kamar mandi, belum lagi keluarga tidak bisa besuk dia 11 hari,” ungkap Wahyu. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/diduga-dianiaya-sipir-lapas-dobo-seorang-tahanan-titipan-babak-belur-detail-448811