Suara reformasi Com.Saumlaki.- Maraknya saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ambon pada perkara kasus dugaan Tipikor penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang merugikan negara senilai Rp6,6 milyar di tahun anggaran 2020, yang membeberkan sejumlah nama-nama oknum pada lembaga DPRD maupun instansi lain di duga kuat sarat dengan kepalsuan.
Dari pantauan dan penelusuran media, dari sisi pemeriksaan kejaksaan banyak yang melenceng dari hasil pemeriksaan yang dituang dalam BAP. Sebut saja kesaksian dari Albyan Touwelly yang mengaku pernah diperintah mengantarkan uang kepada sejumlah anggota DPRD setempat. Hal ini juga dibenarkan oleh mantan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri maupun mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri. Namun hasil pemeriksaannya sangat jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Saksi Albyan.
Ditemui media ini, salah satu Anggota DPRD KKT Ivonnila Sinsu, menegaskan kalau dirinya tidak mengenal siapa itu Albyan. Dirinya baru mengetahui namanya disebut dalam persidangan sebagai penerima dari aliran dana tersebut. Itupun, diketahuinya melalui pemberitaan media.
"Si Albyan itu saya tidak mengenalnya. Apalagi uang yang Dia bilang berikan ke saya. Saya saja tidak pernah ketemu dia," tandas Sinsu.
Bahkan Sinsu mengingatkan saksi maupun terdakwa yang sengaja memfitnah dirinya, agar dapat menyertakan bukti dan harus diuji dan pembuktian dalam jalur hukum.
"Jangan karena sudah eror dan bingung mempertangungjawabkan milyaran rupiah ini, lalu mengarang indah yang ujungnya fitnah dan bisa berdampak hukum," ujarnya yang kembali menegaskan kalau dirinya akan membawah masalah ini ke jalur hukum, supaya ada efek jera bagi orang yang suka bersaksi dusta.
Untuk diketahui, hasil penelusuran media ini dari berbagai sumber, mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Pasalnya dari totalan Rp9 milyar SPPD BPKAD, ada aliran dana senilai Rp2,5 milyar yang hilang tanpa jejak. Dan di duga kuat mengalir ke tampuh pimpinan tertinggi yang hingga tahap persidangan ini nama "Sang Sutradara" masih dibungkus rapih. Ada skenario apa dibalik ini? Akan tetapi aroma busuk perampokan dengan modus tanpa meninggalkan jejak digital telah dikantongi dan didalami aparat penegak hukum. Seperti yang dikutip dari kalimat bijak Prof Sahetapy "Kebohongan itu lari secepat kilat, tetapi satu waktu, kebenaran akan mendapatkannya".(AVO)
Sumber : http://suarareformasi.com/diduga-ada-dusta-di-saksi-sidang-tipikor-sppd-fiktif-bpkad-detail-450903