" Di Buang" Fatlolon, Rangkoratat di Gandeng Gubernur Maluku

"Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Pepatah Kuno "Mungkin hari ini bukan waktu terbaik. Banyak kesulitan yang terus dihadapi. Namun yakinlah semua akan indah pada waktunya". Sepenggal petuah bijak ini memiliki makna yang cukup dalam bagi seorang Pieterson Rangkoratat. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang telah berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). 

Hari ini, bertempat di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, setelah melewati pergulatan yang panjang dalam jenjang karirnya di birokrasi Pemda KKT pada dua masa kepemimpinan yakni diangkat pada masa pemerintahan Bupati dua periode Bitsael Silvester Temmar dan "dibuang" atau "dilengserkan pada era Bupati 1 Periode Petrus Fatlolon, dan sempat dinonjobkan.Kini Rangkoratat, dilantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebagai Asisten III Setda Maluku oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.

Dengan keterlibatan posisi tersebut, peluang untuk mendapat persetujuan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, melanjutkan tongkat estafet dari tangan Daniel Edward Indey, semakin terbuka lebar. Pasalnya, pada paripurna DPRD KKT telah mengusulkan tiga nama calon jabatan bupati kepada Mendagri yakni Sekda KKT saat ini Ruben Moriolkossu, Kadis Ketahanan Pangan Ronny Watunglawar dan Pieterson Rangkoratat, yang dinonjobkan. 

Menanggapi pelantikannya, Rangkoratat, kepada media ini, mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. 

"Saya hanya bisa mengucap syukur. Tuhan Yesus baik," singkatnya. 

Masih lekat diingatan publik, bagaimana momen-momen pahit saat Pieterson Rangkoratat, dilengsengkan dari kursi Sekda. Peristiwa tersebut kian menambah daftar panjang "tangan besi" kepemimpinan lima tahun kemarin. Bagaimana tidak, selama masa kepemimpinan itu, tercatat sebanyak 47 PNS yang dinonjobkan dari jabatan struktural. Jumlah ini belum termasuk para kepala sekolah (Kepsek). Sayangnya, dinonjobkan sepihak tanpa melalui prosedur aturan kepegawaian. Bahkan dengan meyakinkan, selalu berkelit bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat dan terbukti bersalah.

"Terdapat 47 PNS. Terlepas dari mereka melakukan pelanggaran atau tidak," ungkap Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, dalam refleksi tiga bulan kepemimpinannya. 

Dirinya merincikan, dari jumlah 47 orang tersebut, penjabat tinggi Pratama empat orang, pejabat admistrator 30 orang, termasuk beberapa camat dan pejabat pengawas 11 orang. Menurut dia, hal ini telah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana dia saat menyampaikan permasalahan terkait para ASN yang dinonjobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan kepegawaian, direspon dengan melakukan zoom meeting bersama Sekda, Inspektur daerah dan para ASN yang telah mengajukan keberatan.

"Sebab mereka yang dinonjobkan itu mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan. Artinya diberhentikan secara inprosedural," tandas dia. 

Memang beberkan, ada tujuh orang pimpinan tinggi Pratama, tiga orang pejabat admistrator sudah direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/di-buang-fatlolon-rangkoratat-di-gandeng-gubernur-maluku-detail-447809