SuaraRedormasi.Com.Ambon.Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku sebagai wakil rakyat telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dijadikan sebagai Perantara Daerah (Perda) soal hak-hak kaum Disabilitas bersama Tenaga Ahli (TA) dan komunitas masyarakat Disabilitas berlangsung Kamis (2/11/2023) di balai rakyat karang panjang Ambon.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, kepada wartawan saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal hasil rapat baru saja dilaksanakan dan bagaimana proses untuk mendapatkan Perda soal kaum Disabilitas.
" Sesuai peraturan yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap Perda baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun DPRD sebelum pembahasan tingkat ke dua, itu ada fase yang namanya harmonisasi dan kewenangan diberikan kepada Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan berlaku untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ujar Atapary.
Menurut Atapary, Rapat baru saja berlangsung antara Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Tenaga Ahli serta masyarakat Disabilitas telah membahas soal Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang Disabilitas terutama perlindungan serta menyelamatkan hak-hak Disabilitas telah melalui beberapa fase, mulai uji publik, sebelum pembahasan dengan pemerintah daerah adalah fase harmonisasi, dan fase ini kewenangan sepenuhnya di Kanwil Hukum Dan HAM Provinsi Maluku.
" Dalam kajian di lakukan Kanwil Hukum Dan HAM Provinsi Maluku, mereka akan mengkaji apakah bertentangan dengan peraturan perundangan atau ruang lingkup sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau ada norma yang tumpang tindih atau tidak jelas, " kata Atapary.
Lebih lanjut Atapary jelaskan, ada beberapa koreksi soal susunan secara formil atau lewat naskah akademik yang disusun oleh Tenaga Ahli (TA) dan hasil suda dilihat nantinya rapat berikut mulai dari besok sampai hari Senin akan ada rapat internal dengan tim penyusun bersama Kanwil Hukum Dan HAM akan berubah sesuai dengan hasil harmonisasi dan hari Rabu Minggu depan akan dibahas di tingkat komisi untuk finalisasi naskah akademik ataupun draf Ranperda sesuai disusun TA telah dibahas tingkat komisi bersama tim Ranperda Kementrian Hukum Dan HAM.
"Kalau sudah lewat harmonisasi maka akan ada fase untuk memfasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu suda dianggap oke atau tidak ada masalah dan selanjutnya akan ada berita acara bersama antara Komisi dengan Kanwil Hukum Dan HAM Provinsi Maluku untuk melakukan harmonisasi dan suda penyempurnaan pada saat fasilitasi di Kementrian Hukum Dan HAM tidak ada masalah lagi," jelas Atapary
Lebih lanjut jelas Atapary, soal penyandang cacat atau disabilitas bagaimana hak-hak mereka diperhatikan pemerintah daerah mengingat belum ada kebijakan prioritas pemerintah bagi kaum Disabilitas di Provinsi Maluku olehnya didorong agar hak kaum Disabilitas diberlakukan dalam peraturan pemerintah (Perda) sehingga hak mereka tersalur.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/dewan-usulkan-soal-perda-disabilitas-tapi-kewenangan-ada-di-kanwil-hukum-dan-ham-detail-450710