SuaraReformasi.Com.Ambon.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku lewat Pansus telah membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Maluku bersama instansi teknis.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (9/11/2023) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal pembahasan Ranperda Tata Ruang Wilayah di Provinsi Maluku tersebut.
" DPRD Provinsi Maluku sekarang sementara rencana dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013) tentang RTRW, sekarang Pemerintah daerah telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang revisi RTRW untuk tahun 2023-2042," ujar Sairdekut.
Menurutnya, Ranperda RTRW ,sementara digodok hanya saja setelah Pansus membahas ada beberapa perbedaan pandangan soal draf Ranperda olehnya dewan minta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku segera memastikan seluruh perbaikan dokumen mengingat Ranperda tersebut telah mengakomodasi seluruh Ranperda tentang RTRW yang ada di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
' Ranperda RTRW berusia 20 tahun olehnya DPRD Provinsi Maluku membahas secara serius karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat Maluku terutama soal, tambang,perkebunan, transportasi bahkan rencana transportasi kereta api di Maluku olehnya dewan secara detail membahas dan serta mengkritisi sebelum diberikan persetujuan dan dikirim ke Kementrian ATR dan Pertanahan Nasional dalam rangka pengakuan substansi terhadap Ranperda tersebut," pinta Sairdekut.
Lebih lanjut kata Sairdekut, kita minta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku segera memastikan seluruh dokumen dilengkapi dengan data mengingat Ranperda RTRW perlu diteliti olehnya telah disiapkan Pemerintah Daerah kalau ada perubahan dan kepastian final pembahasan tergantung pemerintah daerah menyurati DPRD Provinsi Maluku.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/dewan-terus-bahas-revisi-perda-soal-rt-rw-provinsi-maluku-detail-450777