Dewan Setujui Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PD Panca Karya menjadi Perda

Dewan Setujui Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PD Panca Karya menjadi Perda

Ambon.Suara Reformasi.Com.- Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, bertempat di ruang sidang DPRD, Jumat (17/2/2023).

Rapat Paripurna Dewan ini dalam rangka Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Panca Karya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku. 

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun dan dihadiri oleh Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

Wagub yang saat itu menyampaikan sambutan Gubernur Murad Ismail mengatakan, Dengan semangat kebersamaan, Pemda Provinsi Maluku tetap memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara terutama Masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai semangat otonomi daerah, yang dimulai dari tahap perencanaan , penyusunan, pembahasan, penetapan sampai dengan penyebarluasan Perda, yang kesemuanya berawal dari Penetapan program pembentukan Perda Provinsi Maluku saat ini. 

Dikatakan, Sesuai amanat Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Program Pembentukan Perda Provinsi Berencana oleh DPRD dan Gubernur. 

“Untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala pembentukan prioritas ranperda, setelah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Perda melalui pansus bersama-sama dengan Pemda Provinsi Maluku, maka pada hari ini telah disetujui bersama 1 (satu) buah ranperda Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya,” ungkap Wagub.

Sehubungan dengan persetujuan tersebut, Wagub menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan permohonan kepada Anggota Dewan yang terhormat.

“Perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih atas ditetapkannya Paripurna Persetujuan Bersama atas 1 (satu) buah ranperda, saya yakini sepenuhnya sebagai pengemban aspirasi rakyat, semua upaya ini semata-mata berdasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku guna mewujudkannya Maluku Yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan,”tandas Wagub (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/dewan-setujui-ranperda-penyertaan-modal-daerah-pada-pd-panca-karya-menjadi-perda-detail-446964