Ambon, Suara Reformasi.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah menyetujui pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten/Kota baru di Maluku.
Hal ini terbukti adanya rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan Asisten I Setda Maluku, Drs Semmy Huwae, Kepala Biro Pemerintahan, Boy Kaya, bersama seluruh Ketua DPRD 13 Kabupaten/Kota siap untuk dimekar berlangsung di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (1/3) dalam rangka membicarakan persiapan pemekaran dengan berbagai persyarakatan pemekaran daerah otonomi baru disetujui pemerintah pusat (Pempus).
Rapat koordinasi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, S Pi, M Si, berlangsung dengan baik dan lancar, berbagai masukan dalam rangka memperkaya perjuangan pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya dan 13 daerah otonomi baru disampaikan peserta rapat dalam persiapan berbagai hal menunjang kegiatan pemekaran.
Menurut Amir Rumra, perjuangan Provinsi Maluku Tenggara Raya adalah perjuangan politik maka maka penambahan pemekaran Kabupaten di Maluku Tenggara Raya menjadi 8 Kabupaten ditamba Kota Tual untuk itu harapan kita dukungan dari DPRD Kabupaten masing-masing, dan langka perjuangan pemekaran daerah otonomi
baru di Maluku diharapkan bulan Mei 2022 kita akan berangkat ke Jakarta tapi seluruh persyaratan administrasi kita akan berikan tanggung jawab kepada kepala Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Maluku untuk persiapkan semua yang ada serta keputusan pemekaran ini merulakan green desain pemekaran daerah oleh pemerintah provinsi Maluku, sehingga penambahan kecamatan dan pemekaran desa perlu dilakukan
Lebih lanjut jelas Rumra, hasil dan keputusan antar pimpinan dan anggota dewan Kabupaten/Kota Tengara Raya terkait dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya akan terjadi maka hasil keputusan DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka mendukung pemekaran
Provinsi Tenggara Raya merupakan keputusan bersama.
Sumber : http://suarareformasi.com/dewan-setuju-mekar-provinsi-tenggara-raya-detail-441304