Jakarta.Suara Reformasi.Com. – Jurnalis dan media diminta untuk menjaga independensi menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden yang akan berlangsung pada 2024.
Hal ini disampaikan Dewan Pers dalam rilisnya yang diteriama media ini. Dewan Pers bermaksud agar pers bisa membicarakan netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.
“Jika ada wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, sebaiknya diberhentikan dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dalam Diskusi Terbatas dan Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).
Dewan Pers selama ini tetap konsisten dengan aturan yang ditetapkan. Sebelum Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga membahas hal yang sama.
Saat itu, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Stanley Adi Prasetyo juga menambahkan berita tambahan tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam pilkada dan pilpres.
Menurutnya, berita juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik, minta agar sebaiknya cuti lebih dulu.“Lebih baik lagi jika menilai itu diri,” ujarnya.
Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi Caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan kunjungan seorang wartawan.
Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar Pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo.
Menurut Sapto, sikap netral dalam pemberitaan Pemilu, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia mencari independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
“Demikian juga kalimat 'memberitakan secara berimbang' di pasal 3 KEJ secara bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” tandas Sapto (SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/dewan-pers-wartawan-yang-terlibat-politik-praktis-diminta-nonaktif-detail-445104