Ambon Suara Reformasi.Com. Anggota DPRD Maluku ditantang untuk melihat fakta terbaru tentang maraknya penggunaan zat berbahaya berupa B3, CN dan Karbon Kostik dalam aktivitas pertambangan pembohong di areal Gunung Botak dan sekitarnya
Pengunaan zat-zat berbahaya ini jika lamban disikapi, maka sangat berbahaya bagi kehidupan manusia dan habitat lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa kepada wartawan di DPRD Karang Panjang senin, (8/8/2022) siang menegaskan, para penambang dengan menggunakan zat B3, CN dan Karbon Kostik tentu sangat membayakan manusia dan habitat lainnya. Dan ini merupakan perbuatan pidana yang harus dilakukan secara hukum.
Menurutnya penggunaan zat berbahaya ini bisa hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 9 M berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni pada pasal 60 dan pasal 104.
“Ini faktor kesengajaan orang yang menggunakan zat berbahaya dan tindakan tindak pidana karena telah melakukan pencamaran lingkungan, “tegasnya memohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, agar segera mengambil tindakan tegas. “inikan menyangkut kehidupan banyak orang karena pengunaan zat ini telah mengalir sampai ke laut, “tandas Lewerissa”.
Dia menegaskan sikap Komisi II dengan sangat jelas, bahwa dalam waktu dekat akan menghadapi tantangan yang tak terduga untuk dimintai keterangan penambangan ilegal dan pengunaan zat berbahaya berupa B3, CN dan Karbon Kostik kapur dan lain-lain.
Ketika ditanya kemungkinan dibentuknya Tim Pansus DPRD Maluku dengan maraknya aktivitas penambang dan pengunaan zat-zat berbahaya ini, Lewerissa berpandangan bahwa, masalah ini tentu akan diajukan oleh pimpinan dan jika disetujui maka kemungkinan dibentuknya DPRD.
“Kebetulan kita ketua-ketua komisi akan melangsungkan rapat terbatas dengan ketua DPRD dan dalam pertemuan ini saya akan melaporkan masalah ini dan jika disepakati pimpinan maka ini akan dibahas secara serius,”ungkap Johan Lewerissa yang mendapat kepercayaan Fraksi Gerindra menduduki Ketua Komisi II DPRD Maluku disertakan ibu Saoda Tethol melalui Alat Kelengkapan Dewan belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku dari Partai Gerindra, EKy Sardekut mengemukakan, apabila tindakan penggunaan zat berbahaya ini benar-benar ada maka harus ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan DPRD Maluku.
“Jika itu betul maka harus ada tindakan yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD, entah siapa yang melakukan yang terpenting harus ada tindakan; kalau itu betul” karena itu bisa merusak apalagi Gunung Botak saat ini dalam tahap pemulihan, “tandas Sardekut”.
Penggunaan bahan berbahaya dan selanjutnya disingkat B3 adalah zat energi dan atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan serta kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya berdasarkan UU no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan pada pasal 28 dan pasal 29 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2001 pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam melakukan pengawasan pengelolaan bahan berbahaya dan berbahaya. Sehingga diperlukan suatu mekanisme untuk dapat menjadi pedoman untuk menentukan bahwa suatu bahan kimia harus dibatasi atau tidak terkait dengan produksi, impor dan peredarannya di Indonesia.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/dewan-diminta-mengungkap-kejahatan-terselubung-di-gunung-botak-detail-443695