SuaraReformasi.Com. Ambon.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku sesuai jadual telah disepakati Kamis (16/11/2023) akan membentuk Tim Penyaringan Calon PJ Gubernur Maluku menggantikan Gubernur Murad Ismail yang sesuai Undang-undang berlaku masa jabatan berakhir tanggal 31 Desember tahun 2023.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (15/11/2023) saat pihaknya bersedia menjelaskan soal bakal calon pergantian jabatan Gubernur Maluku kini sementara mau dibentuk panitia penyaringan.
" Besok akan diumumkan panitia penyaringan calon PJ Gubernur Maluku bersamaan dengan itu kita harap besok kita akan umumkan, Tim penyaringan calon PJ Gubernur Maluku rencana akan dipimpin oleh Yance Wenno sebagai Ketua dan Turaya Samal sebagai sekretaris," pinta Watubun.
Menurutnya, Tim penyaringan calon PJ Gubernur Maluku versi DPRD Provinsi Maluku akan digodok sedemikian rupa sehingga semua fraksi di DPRD Provinsi Maluku akan ada keterwakilan.
" Tim Penyaringan Calon PJ Gubernur di DPRD Provinsi Maluku adalah kelompok kerja yang memastikan usul saran masyarakat disampaikan mestinya ditampung tapi keputusan ada di tangan DPRD," Ujar Watubun.
Lebih lanjut kata Watubun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah memastikan dan hanya ditunggu surat edaran dari Mendagri dan memangnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampai tanggal 31 Desember 2023.
"Sesuai mekanisme setelah surat edaran Mendagri suda diterima DPRD Provinsi Maluku maka akan dilanjutkan dengan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku kemudian baru dilanjutkan dengan rapat untuk pengusulan PJ Gubernur, olehnya didahului adanya pembentukan Tim agar dapat melancarkan semua proses yang terjadi, mengingat waktu semakin dekat," ujar Watubun.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/dewan-bentuk-panitia-penyaringan-calon-pj-gubernur-maluku-detail-450855