Suara reformasi.Com.Malra. Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Tenggara, pada akhirnya menahan Neles Ridwan alias Denis Renmaur terduga pelaku penganiayaan terhadap Yoseph Leisubun Kontributor Carang TV Ambon pada Senin (25/09/23) lalu.
Polisi setempat selama ini berupaya melakukan jalan damai antara pelaku dan korban tetapi upaya restorasi jastin ini kurang mendapat respek dari korban sendiri.
Meski begitu, terduga pelaku tindak kekerasan, Neles Ridwan alias Denis Renmaur, telah diamankan oleh Polres Malra dan telah diserahkan ke pihak Polres Kota Tual guna menjalani 21 hari penahanan.
Denis diamankan Polres Malra sekira pukul 17.40 WIT.
"Bang jam 17.40 WIT terduga pelaku Denis Renmaur sudah ditahan Polres Malra dan Polres Malra menitip yang bersangkutan di sel Polres Tual, "kata Oce Leisubun, korban tindak kekerasan dan yang juga wartawan Tual news.com kepada media ini, Kamis (05/10/23) malam.
Sebelumnya Kapolres Malra, AKBP Frans Duma mengaku, penanganan kasus tindak kekerasan ini telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap lima orang saksi. Masing-masing Yosep Leisubun sebagai korban, Rhenny Poespista Bunga alias Eny isteri korban (saksi)' Chris Rama Ubro alias Rama (saksi)' dan Neles Ridwan Renmaur alias Denis (terlapor).
"Semua saksi dan terlapor telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam BAP, "ujarnya.
Ditahannya Denis pelaku terduga, tindak kejahatan kekerasan ini lantaran banyaknya tekanan dari berbagai pihak, untuk menangkap dan menahan yang bersangkutan. Desakan itu berasal dari organisasi pers misalnya Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia, organisasi media cyber lainnya hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Maluku. Organisasi Pers ini dalam berbagai pernyataan sikap menolak upaya damai yang tengah diprakarsai Polres Malra kala itu.
Penerapan Restorative Justice adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.
Meski demikian, semua upaya itu dimentahkan dan akhirnya terduga pelaku diamankan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemukulan terjadi lantaran Yoseph memberitakan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun.
Kejadian bermula saat istri Yoseph menerima ancaman via telepon seluler, pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Yoseph. Saat itu, Yoseph tidak berada di rumah dan meninggalkan telepon selulernya.
Pada pukul 18.20 WIT, Yoseph kembali ke rumah dan menyuruh istrinya untuk menutup kios dan supaya berlindung. Sekitar pukul 18.51 WIT, pelaku bersama sejumlah orang sudah berada di depan rumah Yoseph mereka turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah.
Pelaku lantas menunjuk ke arah Yoseph dan memukulnya.
“Tangan kanannya langsung tumbu (tonjok) saya dalam muka sebelah kanan,” kata Yoseph.
“Stop buat berita, “Hei, kau buat apa? Kau buat berita apa ha? Ose (kau) stop buat berita, stop e” lanjut Yoseph menirukan perkataan pelaku.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, Selasa, 26 September sekitar pukul 00 WIT dinihari. (***$).
Sumber : http://suarareformasi.com/denis-renmaur-terduga-pelaku-kekerasan-terhadap-wartawan-carang-tv-akhirnya-mendekam-di-tahanan-detail-450339