Dengar Keluhan Masyarakat, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Jumat Curhat

Dengar Keluhan Masyarakat, Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Jumat Curhat

SuaraReformasi.Com.Saumlaki-  Wujudkan Polisi Keselibur (Polisi Sahabat Masyarakat), Polres Kepulauan Tanimbar gelar Jumat Curhat bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda Desa Wowonda, Jumat (26/01/2024).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, tersebut disambut hangat oleh Kepala Desa bersama perangkat Desa dan para Tokoh Adat bertempat di Balai Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kapolres dalam Imbauannya mengatakan bahwa Program ini merupakan gagasan dari Kapolri diantaranya Jumat Curhat dan Minggu Kasih. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap berbagai aspirasi, berbagai masukan dari Masyarakat serta kritikan sehingga nantinya akan menjadi Polisi yang lebih baik kedepannya. Kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih ini dilaksanakan disetiap Hari Jumat dan Hari Minggu pada Minggu berjalan.

“Bapak Ibu tidak perlu malu dan tidak perlu takut untuk mengkritik, menyampaikan masukan-masukan yang konstruktif kepada kami untuk kedepan lebih baik” imbuhnya.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa sebentar lagi akan dilaksanakannya Pemilihan Umum, tentunya Pemilihan umum ini perlu dilaksanakan dengan aman, baik dan lancar. Sehingga ia berpesan kepada semua pihak agar Waspadai berita Hoax atau Berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak menyampaikan atau meneruskan berita tersebut. Pastikan Berita tersebut dengan memverikasi dan menelusuri kebenarannya serta hindari Money Politik (politik uang) hingga Black Campaign (kampanye hitam).

Selain itu, Kapolres juga turut mengimbau kepada Masyarakat yang memiliki Kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil agar tidak menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya karena hal itu menyalahi aturan serta dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya hingga Masyarakat pada umumnya.

Dirinya juga membeberkan kalau kasus yang paling menonjol di Polres adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Selama bulan Desember 2023 kemarin, Polres menangani sebanyak 18 kasus, dan 15 kasus diantaranya dijerat dengan kasus yang melibatkan Anak dibawah Umur. Menurutnya 15 adalah merupakan Angka yang cukup tinggi sehingga hal ini sangat membutuhkan peran serta semua pihak.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab diantaranya Warga meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk segera menertibkan Knalpot Brong. selain itu Ketua BPD dalam fungsi pengawasannya menyampaikan terkait adanya penyalahgunaan dana Desa untuk pembangunan jalan rabat beton dan penahan tanah sejak Tahun 2019 sudah harus dikerjakan namun sampai dengan saat ini belum terlaksana.

Tak hanya itu, Warga juga berharap agar segala persoalan dapat diselesaikan oleh Pemerintah Desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa maupun Ketua RT setempat di Desa, bukan pada Polsek ataupun Polres. Serta Warga juga meminta agar Polres Kepulauan Tanimbar menertibkan beberapa Pemuda yang mengkonsumsi Miras secara berlebihan sehingga dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas jelang Pemilu.

Menanggapi yang disampaikan Masyarakat, Kapolres mengatakan bahwa terdapat tiga kasus yang pernah ditangani terkait dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini, menurutnya langkah-langkah yang diambil oleh BPD untuk bersurat ke Pemerintah Daerah secara berjenjang itu sudah benar. Kapolres juga berterima kasih dan mengungkapkan bahwa hal ini adalah merupakan masukan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa tidak hanya Kepala Desa bersama Babinkamtibmas dan Babinsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, namun semua itu bisa berjalan dengan baik berkat dukungan dari perangkat Desa bersama ketua BPD, para Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Perempuan. Kapolres juga mengungkapkan agar dibutuhkan independensi daripada lembaga Adat dalam memberikan pembinaan kepada para Pemuda terkait Minuman Keras.

Menurutnya Terkait Knalpot Brong dan Miras ini adalah merupakan Tindak Pidana ringan (Tipiring), namun karena disini belum ada Peraturan Daerah nya sehingga kita tetap mengacu pada KUHP. Selain itu Kapolres tetap menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Miras secara berlebihan dan tidak menggunakan Knalpot Brong/ bising yang nantinya dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/dengar-keluhan-masyarakat-polres-kepulauan-tanimbar-gelar-jumat-curhat-detail-451696