Suara Reformasi.Com.Saumlaki.-- Sungguh malang nasib dua bocah sebut saja Lili (8) dan Tulip (10) yang dicabuli oleh Kakek kandung mereka sendiri sebut saja Sugiono (65). Hal ini terungkap setelah ibu kandung dari kedua korban ini melaporkan perbuatan keji sang Kakek kepada kedua anaknya.
Dari rilis yang diterima media ini melalui Humas Polres Kepulauan Tanimbar, dijelaskan Kasat Serse Polres IPTU Handry Dwi Azhari, bahwa kejadian pada salah satu desa di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), tepatnya tanggal 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIT, pada rumah atau dalam kamar tersangka (Kakek Sugiono).
Dalam rumah itulah, modus Kakek Sugiono ini dengan membujuk rayu kedua korban yang adlaah cucunya sendiri dengan memberikan uang Rp50.000. Setelah diberikan duit tersebut, barulah pelaku menjalankan perbuatannya dengan mencabuli kedua bocah tersebut.
"Awalnya si Tulip yang berada didalam rumah sambil nonton televisi. Pelaku tiba kedalam rumah dan menyuruh Tulip untuk memanggil adiknya Lili, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Pelaku. Kedua anak ini datang kembali menemui Sang Kakek. Dan disitulah Kakek Sugiono ini meminta kedua bocah ini untuk melayani kebejatannya sambil menunjukan uang pecahan 50 ribu rupiah kepada korban," tandas Kasat.
Pelaku si kakek Sugiono ini kemudian menyuruh korban Tulip yang lebih tua dua tahun dari sang adik Lili ini, untuk berjaga-jaga didepan rumah pelaku. Sementara pelaku yang sudah keburu inggin menuntaskan hasratnya itu membawah korban Lili ke dalam kamar pelaku. Dikamar itulah, Lili dicabuli Kakek Sugiono.
"Modus yang sama juga pelaku pakai untuk mencabuli Tulip. Dan gantian Lili yang berjaga didepan pintu rumah. Durasi waktunya pun sama sekitar 10 menit," terang Kasat
Usai segala hasrat bejatnya terpuaskan, si Kakek Sugiono ini tanpa beban dosa, keluar bersama Tulip untuk menemui Lili di depan rumah pelaku dan memberikan uang Rp50.000, dengan diikuti pesan keramat Kekek Sugiono kepada kedua cucunya untuk tidak memberitahukan perbuatan kejinya ini kepad siapapun. Jika kedua bocah ini melanggarnya, maka uang pecahan 50 ribu itu tidak dberikannya kepada kedua bocah ini.
"Mendapat pesan kakek, dan uang itu, kedua bocah ini keluar dari rumah pelaku sekitar pukul 15.00 WIT," ujar Kasat.
Masih melanjutkan, Ibu Korban, Lili (8), yang baru pulang dari kebun, kaget melihat anaknya Lili sedang membeli jajan dengan pecahan uang Rp20.000. Lili pun mengaku kalau diberikan oleh kakek Sugiono. Merasa curiga, sang ibu pun mengkroscek lagi kepada sang anak, dan barulah anaknya Lili mencerikan bahwa Kakek Sugiono telah melakukan tindakan bejatnya dengan cara meraba bagian sensitif sang anak, dan memberikan uang kepada kedua korban Lili dan kakanya Tulip.
Atas perbuatan itulah, kakek Sugiono yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tanun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan yang mana Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada Tersangka di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar, Penyidik telah melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut setelah selesai dilakukan pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada (JPU), untuk diketahui bahwa Penyidik Pembantu yang di tunjuk untuk menangani perkara tersebut adalah BRIPKA ELISEUS EDUAS,S.H
Pada prinsipnya, tegas Kasat, kalau Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serius dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban tanpa memandang siapapun, dan kami berharap agar peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya agar tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas, bila hal itu terjadi segera laporkan kepada pihak Kepolisian.(YantiSer)
Sumber : http://suarareformasi.com/dengan-rp50-ribu-kakek-cabuli-2-cucu-kandung-di-tanimbar-detail-449186