Dana Hibah Dari Pempus Kepada Pemprov Dalam Rangka Meningkatkan PAD

Dana Hibah Dari Pempus Kepada Pemprov Dalam Rangka Meningkatkan PAD

SuaraReformasi.Com.Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Maluku maka Pemerintah Pusat (Pempus) dalam tahun ini memberikan dana hibah untuk menangani persoalan peningkatan PAD di Provinsi Maluku dinilai beberapa tahun terakhir mengalami penurunan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Frangkois Klemens Orno kepada wartawan media ini di Ambon Senin (22/4/2024) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait hasil pertemuan komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama mitra terkait membahas bantuan dana hibah dari pemerintah pusat.

" Pemerintah Provinsi Maluku mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat dalam rangka peningkatan PAD di Provinsi Maluku, jadi programnya dana tersebut diperuntukan kepada Badan Pendapatan Provinsi Maluku,Polda Maluku dan PT Jasaraharja Maluku dalam rangka penyusunan rencana anggaran," Ujar Orno

Menurutnya, Sejak tahun 2019 sampai kini naskah kerjasama dilakukan selama tahun berjalan sehingga kesulitan dalam penyesuaian Program Kerja tersebut dimasukan dalam anggaran perubahan bahkan sampai kini tidak jalan olehnya Komisi III DPRD Provinsi Maluku memanggil mitra terkait diantaranya, Polda Maluku, Bappeda Provinsi Maluku, Badan Pendapatan Provinsi Maluku dan PT Jasaraharja Maluku bagaimana membuat berbagai program kerja kedepan untuk bisa menggunakan Dana Hibah Dari Pempus dalam rangka meningkatkan PAD.

"Lewat program kerja dilakukan pihak OPD terkait bersama Polda Maluku dan PT Jasaraharja Maluku diharapakan dapat meningkatkan PAD terutama berbagai kendala berhubungan pajak kendaraan bermotor, dan memberikan keringanan kepada masyarakat untuk bagaimana dapat dengan mudah memberikan wajib pajak kepada pemerintah Provinsi Maluku, mengingat wajib pajak selama ini di Provinsi Maluku sangat rendah hanya baru mencapai 33 persen," pinta Orno.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/dana-hibah-dari-pempus-kepada-pemprov-dalam-rangka-meningkatkan-pad-detail-452495