Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan pendampingan dalam penertiban aset pemerintah daerah (Pemda) baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dituang dalam perjanjian kerjasama (MoU), terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Kita baru saja lakukan MoU dengan kejaksaan. Kan banyak aset Pemda masih berada di tangan-tangan yang tidak semestinya," ungkap Kepala BPKAD KKT Ronny Watunglawar, kepada media ini di kantor kejaksaan, Senin (12/6).
Saat ini, diungkapkan Ronny, bahwa banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih dimiliki baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiun yang tidak semestinya diperuntukkan kepada mereka. Selain itu, kerjasama juga difokuskan pada pengadaan aset tanah-tanah yang tidak miliki dokumen. Kemudian sengketa tanah, pengelolaan keuangan daerah.
"Kita butuh pendampingan untuk selalu berikan pertimbangan hukum terkait proses-proses pencairan anggaran, pencairan anggaran untuk paket-paket pekerjaan yang dikontrakkan baik yang masih hutang dan miliki kontrak hingga yang punya keputusan incracht," tandas Dia.
Untuk diketahui, hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri KKT, kembali dilakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Terdapat tiga OPD pemda yang sekaligus lakukan MoU dengan pihak kejaksaan yakni BPKAD, Dinas Cipta Karya dan ULP.
"Data yang sudah MoU ada 5 SKPD di Pemda KKT yakni Dinas Perhubungan, Bina Marga, BPKAD, Cipta Karya dan Tata Ruang, & ULP (saat ini Bagian Pengadaan Barang & Jasa). Sedangkan untuk instansi vertikal di Tanimbar baru 4, diantaranya Pelabuhan Saumlaki (Shabandar), UPBU Bandara Mathilda Batlayeri, Bank Maluku Malut serta Bank BRI," demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/bpkad-kkt-gandeng-kejaksaan-lakukan-penertiban-aset-daerah-detail-448718