BPK: Rp1,86 Miliar Dana Reses DPRD Maluku Belum Bisa Dipertanggung-jawabkan

BPK: Rp1,86 Miliar Dana Reses DPRD Maluku Belum Bisa Dipertanggung-jawabkan

Ambon.Suara Reformasi.Com. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana senilai Rp1,86 miliar di Sekretariat DPRD Maluku yang belum bisa dipertanggung jawabkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Maluku Tahun 2022.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi mengatakan, hal ini terjadi karena belum lengkapnya dokumen pertanggungjawaban anggaran belanja barang dan jasa saat reses pada Sekretariat DPRD Maluku dengan nilai Rp1,86 miliar.

“Belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp1,86 miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” ujar Laode Nusriadi, di Baileo Karang Panjang Ambon, Selasa (23/5/2023).

Meski demikian, secara umum BPK menyematkan predikat wajar tanpa alarm (WTP) atas Laporan Keuangan 2022 Pemprov Maluku

Namun, BPK mengingatkan Pemprov Maluku untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Laode mengungkapkan, BPK RI mencatat masih ada 273 rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurut Laode, Pemerintah Provinsi Maluku telah menarik 62,33 persen atau 996 rekomendasi dari total 1.598 rekomendasi yang diberikan. Kemudian tersisa 272 rekomendasi atau 17,2 persen belum ditindaklanjuti.

“Kami informasikan sampai semester 2 tahun 2022, pemerintah provinsi telah menarik 62,33 persen atau 996 rekomendasi dari total 1598 rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” tukasnya.

Laode menambahkan, saat ini masih ada 273 rekomendasi atau 17,08 persen yang masih dalam proses tindak lanjut dan 57 rekomendasi atau 3,57 persen tidak ditindak lanjuti dengan alasan yang sah.

“Data ini bisa menjadi informasi penting bagi gubernur dan DPRD untuk mendorong peningkatan proporsi tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK supaya tindaklanjut tersebut bisa mencapai standar nasional yaitu rata-rata minimal 75 persen,” pungkasnya. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/bpk-rp1-86-miliar-dana-reses-dprd-maluku-belum-bisa-dipertanggung-jawabkan-detail-448518