Jakarta.Suara Reformasi.Com.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Maluku untuk mengumpulkan hasil IKD dan bukti pengungkit ke BPBD Provinsi Maluku paling lambat ,hari ini, 7 November 2022 untuk dilakukan pengungkit dan selanjutnya diajukan ke BNPB.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D mengatakan, Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Penilaian tersebut menurut dia, merupakan salah satu elemen dalam penyusunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan selanjutnya dapat digunakan dalam pemutakhiran peta risiko bencana.
“Tentu kegiatan IKD ini menjadi penting karena akan berpengaruh dalam penurunan nilai IRB baik kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, redaksi Pororstimur.com, Senin (7/11/2022).
terlihat, sebelumnya melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) telah melakukan asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, Kamis 20 Oktober lalu.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pengumpulan hasil IKD dan bukti pengungkit ke BPBD Provinsi Maluku paling lambat 7 November 2022 untuk dilakukan pengungkit dan selanjutnya diserahkan ke BNPB.
Muhari juga mengingatkan penilaian IKD setiap tahun. Diharapkan dengan kegiatan asistensi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan bagi para warga yang tinggal di daerah berisiko rawan bencana.
karena iti, dia meminta kepada kabupaten/kota se-Provinsi Maluku segera melakukan penilaian IKD. “Data sementara 10 kabupaten/kota telah menyebutkan, sedang dalam proses pengumpulan bukti, sementara 1 kabupaten mengalami masalah dalam penilaian,”.
Terlepas dari kondisi tersebut, Muhari memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah terlibat secara aktif.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada bapak dan Ibu sekalian, yang telah melaksanakan IKD di daerah. Ini merupakan bentuk komitmen yang sangat baik,” pungkasnya. (SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/bnpb-ingatkan-bpbd-se-maluku-hari-ini-batas-akhir-penyampaian-laporan-indeks-ketahanan-daerah-detail-445154