Langgur.Suara Reformasi.Com.Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) bakal melakukan gelar perkara kasus pemukulan Devan Rettob (DR) dengan terduga pelaku AT yang dilaporkan pihak keluarga beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Dominggus Bakarbessy, SH mengatakan, himbauan tidak tinggal diam dan akan terus mengusut kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah hingga selesai.
Hal tersebut dikatakan Bakarbessy kepada jurnalis porostimur.com di ruang kerjanya, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Bakarbessy menjelaskan bahwa proses kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu sedang dalam proses dan besok, Sabtu (3/4/2023), permohonan akan melakukan gelar perkara.
“Jadi untuk kasus-kasus yang kami tangani, kami tidak main-main dan tinggal diam. Kami melakukan apa yang menjadi tanggung jawab kami yang seharusnya kami kerjakan. Jadi kasus ini sementara jalan dalam proses,” tukasnya.
Menurut Bakarbessy, semua kasus yang dilaporkan diminta sementara jalan dan sementara dalam proses. Jadi tinggal diam dalam menangani kasus tersebut.
Bakarbessy bilang, polisi tengah berusaha untuk menangani setiap kasus dengan baik mengikuti prosedur yang ada, begitu pun kasus penganiayaan tersebut.
Bakarbessy juga menjelaskan bahwa besok sudah digelar perkara karena semua orang yang terkait baik korban, pelaku maupun para saksi telah diperiksa, sehingga akan segera digelar perkara supaya penyitaan.
“Jadi dari pihak kami telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap korban penganiayaan bahkan visum dokter pun sudah selesai, begitupun pemeriksaan telah kami lakukan terhadap tertuga pelaku mau pun para saksi, sehingga besok sudah bisa gelar perkara untuk penetapan status,” bebernya.
Untuk diketahui juga bahwa setelah ada pelaporan kasus tersebut, Polres Maluku Tenggara dalam hal ini Sat Reskrim tidak langsung bekerja mengusut masalah tersebut, bahkan turun ke rumah korban untuk melihat dan mengkonfirmasi langsung permasalahan yang terjadi.
Pihak Sat Reskrim juga menghubungi Dinas Sosial Malra, mengingat kasus yang ditangani korbannya tersebut adalah anak di bawah umur. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/besok-polres-malra-gelar-perkara-kasus-pemukulan-devan-rettob-detail-447184