SuaraReformasi.Com.Ambon.Kepastian pelantikan Welma Tetelepta menggantikan almahrum Edwin Adrian Huwae, sebagai anggota DPRD provinsi Maluku, dapil kabupaten Maluku Tengah itu, setelah SK PAW telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan salinannya telah diterima pihak Sekretariatan DPRD Maluku.
Hal ini informasikan langsung dari ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun ST.SH, kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (22/11/2023) DPRD Karang Panjang Ambon, guna proses konsolidasi dalam rangka pelantikan nanti.
“Merurutnya, ibu Welma sudah dipanggil oleh Ketua hari (Selasa 21/11/2023 Red) terkait proses pelantikan pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 nanti”.ungkapnya.
“Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur .G.Watubun membenarkan adanya proses pelantikan nanti.
Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI)No.100.2.1.4-6158 Tahun 2023, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Maluku, bahwa tanggal 13 September 2019, saudara Edwin Adrian Huwae SH dari Partai demokrasi Indonesia Perjuangan diremikan pengangkatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 19 September 2023.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Provinsi Malukuno 5514/IN/DPP/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku ,menyetujui perggantian DPRD Provinsi Maluku atas nama Tina Welma Tetepleta mengantikan Edwin Adrian Huwae SH.
“SK Pengresmian dan pengangkatan Welma Tina Tetelepta sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2023 telah diteken Mendagri dan salinannya telah kami terima, kata Watubun’ kepada media ini via WA pribadinya.
“SK sudah ditandatangani pada hari Jumat lalu, dan salinannya telah sampai pada kita selaku ketua DPD PDIP Provinsi Maluku. Dan kita juga sudah menyurati pihak Sekwan dan KPU Provinsi Maluku soal PAW almahrum Edwin Adrian Huwae, dan Jumat nanti sudah bisa dilakukan pelantikan, “jelas Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur George Watubun yang juga ketua DPRD Provinsi Maluku ini.
Ditambahkannya” Justru karena salinan keputusan telah dikantongi maka proses pelantikan segerah dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan pasca ditinggalkan Edwin Huwae.
Proses pelaksanaan pelantikan itu segerah dilaksanakan agar tugas-tugas dewan bisa berjalan maksimal. Lantaran Fraksi PDIP saat ini terjadi kekosongan pada komisi 1 DPRD Maluku setelah mantan ketua DPRD Maluku, Lucky Watimuri digeser ke Komisi II.
“Untuk diketahui, proses palantikan dilaksanakan pada hari Jumat 24 Nopember 2023 pukul 15.30 WIT,. Ini setelah Undangan telah ditandatangani oleh Ketua DPRD provinsi Maluku, cap tandatangan Benhur George Watubun, ST. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/besok-pelantikan-pergantian-antar-waktu-paw-welma-tina-tetelepta-detail-450935