Ambon.Suara Reformasi.Com.,-Proses pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, dari Lucky Wattimury kepada Benhur Watubun, sepertinya dipercepat. Sebab, rencana rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang digelar, Jumat (11/11/2022).
Ini setelah DPD PDIP Provinsi Maluku, menerima surat penawaran pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku dari DPP PDIP, Selasa (8/11/2022). Jatah Kursi Ketua DPRD Provinsi Maluku, milik PDIP, setelah Partai besutan Megawati Soekarno Putri itu menang pemilu legislatif 2019 lalu.
Lucky Wattimury mengatakan, proses pengusulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang sebelumnya diganti dengan Watubun, setelah DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan Penggantian DPRD Provinsi Maluku. “Jadi sesuai dengan surat keputusan DPP PDIP yang saya terima 8 November 2022, terkait dengan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku. Surat itu kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan dewan, Rabu (9/11/2022),”jelas mantan Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku itu.
Diakui, dalam koordinasi dengan pimpinan dewan, dirinya dengan mengusulkan agar surat DPP PDIP, segera dibahas dan ditindaklanjuti. “Saya minta Jumat (11/11/2022) segera dilakukan rapat paripurna pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku,”tegasnya.
Dikatakan, syarat untuk melakukan pemilihan harus pergantian pimpinan dewan termasuk Ketua dewan, ada rapat paripurna pemberhentian. “Sekaligus diumumkan siapa yang diusulkan. Nah, saat ini Ketua DPRD Provinsi Maluku dari PDIP, maka yang mengira saya adalah saudara Benhur Watubun,”terangnya.
Tak hanya disitu, dia, ketika rapat badan musyawarah, Kamis (10/11/2022) dirinya tetap mendesak agar paripurna pemberhentian dirnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, dilakukan lanjut.”Jadi tadi dalam rapat Banmus, sekali lagi saya tegaskan hari Jumat besok , setelah Sholat Jumat dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian saya sebagai ketua dewan. Ini agar persyaratan pergantian dewan memenuhi syarat,”tandasnya.
begitu, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini mengaku, sesuai koordinasi staf Sekwan dengan Karo Pemerintahan Setda Maluku, perlu ada surat keterangan dari pengadilan negeri, bahwa tidak ada gugatan ke DPP PDIP, terkait pergantian Ketua dewan.
“Rapat pimpinan dewan kemarin, saya sudah ambil langkah-langkah surati Ketua Pengadilan Negeri, dan saya tanda tangan sendiri bahwa tidak akan mengugat DPP PDIP terkait pergantian saya dari kursi Ketua dewan. Jadi dua syarat pergantian saya, sudah terpenuhi. Kemudian proposal pergantian ketua dewan disampaikan ke Kemendagri,”tegasnya.
Ditambahkan, sesuai aturan utama, proses pengusulan ke Kemendagri untuk mendapat keputusan paling lambat 7 hari.” Saya berharap, pertengahan atau akhir bulan November 2022, saudara Benhur Watubun, sudah dilantik Ketua DPRD Provinsi Maluku. Nah, sebagai kader partai yang taat, saya minta proses ini segera dipercepat,”ujarnya.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/besok-paripurna-pemberhentian-ketua-dprd-maluku-detail-445219