Berkas Perkara Tahap I Pemukulan Dosen FKIP Terhadap Mahasiswa Siap di Bawah Ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tahap I Pemukulan Dosen FKIP Terhadap Mahasiswa Siap di Bawah Ke Kejaksaan

Ambon .Suara Reformasi.Com.– Kasus pemukulan (tindak pidana 351 ayat 1) yang dilakukan tersangka FU merupakan seorang Dosen di FKIP, Universitas Pattimura terhadap korban SS merupakan seorang mahasiswa FKIP, Universitas Pattimura yang terjadi pada Senin 19 September 2022, telah memasuki tahap penyelidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu. Rizki Arif. P, S.Tr.K, kepada media masarikuOnline saat di wawancarai di ruang kerjanya, pada Selasa (04/10/2022)

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana 351 ayat 1 yang dilakukan oleh FU terhadap SS telah memasuki tahap penyidikan, dan sementara melengkapi berkasnya, mungkin dalam minggu ini berkas tahap saya sudah menyerahkan kejaksaan.

“Kita sudah memasuki tahap penyidikan, mungkin dalam minggu ini tahap tahap saya sudah menyerahkan kejaksaan,” jelasnya

Terkait ada penyelesaian penyelesaian secara damai, Kapolsek mengatakan, memang ada informasi, baik dari keluarga korban maupun pelaku mau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Menurut Kapolsek, kami dari pihak kepolisian siap, jika kedua pihak mau secara kekeluargaan, kami akan melaksanakan keadilan restoratif, dan jika tidak ada keseimbangan, maka kami tetap akan melimpahkan kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek menyampaikan juga bahwa hampir sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon ini sumbernya minuman keras (miras)

Oleh karenanya, lanjut Kapolsek, upaya yang dilakukan adalah melakukan tindakan terhadap penjualan minuman keras (miras)

“Peredaran minuman keras (miras) jenis sopi di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon sangat masif dan sangat meresahkan,” tururnya

Untuk meminimalisir peredaran minuman keras serta, Kapolsek berharap peran aktif semua pihak, baik itu tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pemerintah Negeri/Desa setempat untuk dapat melihat masalah ini, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama . (SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/berkas-perkara-tahap-i-pemukulan-dosen-fkip-terhadap-mahasiswa-siap-di-bawah-ke-kejaksaan-detail-444560