SuaraReformasi.Com.Langgur,– Perkara penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Ambon di Maluku Tenggara (Malra) dimana korban atas nama Yoseph Leisubun, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual dari Polres Malra (Tahap I).
Kepastian pelimpahan berkas perkara tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual Rendra Taqwa Agusto didampingi Kasubsi Pratut Pidum Wais Alqorni, kepada awak media di Tual, Jumat (20/10).
Rendra mengungkapkan, pihaknya menerima berkas perkara tersebut pada hari Rabu (18/10/2023).
“Benar berkas dengan tersangka NR alias DR sudah masuk ke kita pada hari Rabu kemarin. Selanjutnya kami akan teliti dulu, apakah ada pasal yang akan ditambahkan atau tidak,” jelasnya.
“Tinggal diproses saja sampai nanti tahap II. Nah pada tahap II, biasanya korban tidak akan dipanggil jaksa, cuma tersangka atau penasehat hukum tersangkanya saja,” kata Rendra menambahkan.
Diketahui, penganiayaan terhadap jurnalis Carang TV Yoseph Leisubun trjadi pada Senin (25/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan terlapor, penyidik Satreskrim Polres Malra pun melakukan gelar perkara pada Kamis (28/9) malam.
Gelar perkara bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara
Dari gelar perkara tersebut, Polres Malra telah menetapkan terlapor NR alias DR sebagai tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Tersangka NR alias DR baru dapat ditahan anggota Satreskrim Polres Malra pada Kamis sore (5/10/2023) pukul 18.55 WIT. Hingga kini, tersangka sementara dititipkan di rutan Polres Tual.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/berkas-perkara-penganiayaan-wartawan-carang-tv-di-malra-sudah-tahap-i-detail-450581