SuaraReformasi.Com.Ambon.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah merampungkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya, telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon yang bertempat di Pengadilan Negeri Ambon pada hari ini Senin (2/10/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikoordinir Bambang Irawan, S.H. melimpahkan para terdakwa yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/berkas-perkara-dugaan-korupsi-perjalanan-dinas-bpkad-kkt-di-limpahkan-ke-tipikor-ambon-detail-450319