Belum Ada Dokumen APBD-Perubahan Pembahasan   Itu Wajib Bila Ada Pergeseran Anggaran

Belum Ada Dokumen APBD-Perubahan Pembahasan Itu Wajib Bila Ada Pergeseran Anggaran

SuaraReformasi.Com.Ambon. Sampai saat ini dokumen Pembahasan   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 belum ada di DPRD.

Pembahasan  itu wajib bila ada pergeseran anggaran dalam Organisasi  Perangkat Daerah  ( OPD) .

Batas waktu pembahasan APBD Perubahan pada tanggal 30 September tahun 2023.

Namun, sampai  dengan saat ini Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Maluku belum juga menyerahkan    dokumen APBD-P untuk di bahas oleh DPRD.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun,  pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon,  Rabu (20/09/2023).

Menurut Watubun, DPRD telah menyurati Pemprov Maluku sebanyak tiga kali untuk secepatnya  dokumen APBD Perubahan di berikan.

Pembahasan APBD Perubahan kata Watubun, untuk memastikan anggaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung itu, harus terakomodir dalam APBD Perubahan tahun 2023 juga APBD murni tahun 2024.

Secara administratif DPRD telah konsisten melakukan fungsinya dalam konteks komunikasi, baik  komunikasi secara informal, juga formal, karena itu menyangkut administrasi Pemerintah.

“Jadi itu berkolerasi dengan fungsi DPRD maupun tugas-tugasnya, tapi juga tugas Pemerintah Daerah, dimana Pemda bersama DPRD melakukan penetapan APBD Murni juga APBD Perubahan,” ungkapnya.

Di tanya terkait keterlambatan Pemprov Maluku menyerahkan dokumen APBD-P dan  akan ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan dipakai lagi  seperti tahun 2022 lalu.

Dikatakan, dalam aturan dijelaskan bahwa APBD Perubahan itu bukan merupakan sesuatu yang wajib,  sehingga tidak ada sangsi apabila tidak diajukan.

Perlu diketahui bahwa ada pengecualian untuk hal tertentu seperti terjadi pergeseran unit kerja Organisasi Perangkat Daerah dan anggaran yang besar.

Dicontohkan, seperti Pemilu di mana belum di anggarkan terjadi pergeseran dan pasti ada korban di banyak unit kerja.

Korban dalam tanda kutip, maksudnya bisa di revisi, atau bisa dilakukan pemotongan, pergeseran dan lain-lan.

“Itu berarti APBD Perubahan wajib di sampaikan untuk di bahas dan itu esensinya,” ujarnya.

Dijelaskan, APBD Perubahan itu sesuatu yang tidak wajib.  Dia wajib, apabila harus dilakukan pergeseran di unit kerja, organisasi dan juga kepentingan untuk melihat hal yang jauh lebih penting dan urgency untuk kepentingan strategis Daerah dan Negara, apalagi dana Pemilu.

Selanjutnya kata Watubun,  Pemilu itu ada tiga komponen utama seperti: Penyelenggara yaitu KPU, Pengawas yaitu Bawaslu dan Pihak Keamanan.

“Keamanan itu paling strategis dan itu hanya di lakukan jika kita lakukan melalui APBD Perubahan,” ucap Watubun.

Diharapkan ada sikap konsistensi dan proaktif dari Pemprov Maluku.

“Hal ini supaya kita bisa menuntaskan dan waktu boleh singkat tapi kita boleh menuntaskan ini demi untuk kepentingan orang banyak,” tutup Politisi PDI Perjuangan Maluku itu

Sumber : http://suarareformasi.com/belum-ada-dokumen-apbd-perubahan-pembahasan-itu-wajib-bila-ada-pergeseran-anggaran-detail-450137