Tual.Suara Reformasi.Com.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual lewat Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menggelar acara Fasilitasi Serta Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Sekretariat dan Panwascam Se Kota Tual, Rabu (2/11/2022).
Ketua Bawaslu Kota Tual yang diwakili oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Junaidi Bugis, S.Sos dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu kebutuhan bagi bapak/ibu pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Lanjut Junaidi, adapun hal-hal yang menjadi kebutuhan dan peran penting bagi bapak/ibu dalam menjalankan tugas salah satunya adalah fungsi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu, terlepas dari tugas Bawaslu sebagai pengawas.
“Kami Bawaslu Kota Tual memandang perlu sebelum bapak/ibu kembali untuk menjalankan tugas, ini adalah sebuah kebutuhan yang perlu bapak/ibu ikuti sebelum kembali ke wilayah kerja masing-masing,” kata dia.
“Sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dalam hal penyelesaian sengketa, dalam hal perselisihan ini proses penyelesaiannya di kecamatan hanya melaksanakan hak kewenangan antar peserta pemilu kemudian diubah Perbawaslu 5 Tahun 2019 proses penyelesaiannya proses sampai tingkat mediasi melalui ke tingkat kecamatan melalui mandat dari Bawaslu Kota,” jelas dia.
Narasumber dalam kegiatan itu adalah Kepala Pengadilan Negeri Tual yang diwakili oleh Andy Narto Siltor, SH, MH dan Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Junaidi Bugis, S.Sos.
Peserta kegiatan ini terdiri dari bapak/ibu staf Bawaslu Kota Tual dan bapak/ibu komisioner Panwascam se-Kota Tual.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/bawaslu-tual-gelar-pembinaan-penyelesaian-sengketa-proses-pemilu-detail-445058