Bawaslu Maluku, Bersama stockeholder terkait Melakukan Mitigasi Daerah Rawan Konflik.

Bawaslu Maluku, Bersama stockeholder terkait Melakukan Mitigasi Daerah Rawan Konflik.

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Maluku, berdasarkan amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewajiban yang disebutkan secara eksplisit didalamnya menghendaki Bawaslu menyusun "Indeks Kerawanan Pemilu".

Ini kemudian dipertegas dengan UU No 10 Tahun 2016 yang menjadi rujukan Bawaslu dalam pengawasan pemilihan, perlu dilakukan pemetaan terhadap kerawanan supaya diantisipasi secara dini.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Dr Subair mengemukakan, proses memitigasi terhadap seluruh potensi pelanggaran dan atau potensi sengketa bukan hanya ada pada kewajiban Bawaslu Provinsi tetapi kewajiban menyusun pemetaan kerawanan juga menjadi Bawaslu kabupaten/kota.

"Saya berharap setelah peluncuran pemetaan kerawanan malam ini, besoknya diikuti dengan rentetan - rentetan peluncuran pemetaan kerawanan di sebelas kabupaten kota, karena kita tahu pemilihan berbeda dinamikanya berbeda rasanya dengan pemilu setiap wilayah itu memiliki kerawanan masing-masing, daerah misalnya Kabupaten rawan tinggi, sedang dan lainnya, "Harap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, ketika tampil memberikan sambutan pada acara Bawaslu Provinsi Maluku Bertemakan, "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Provinsi Maluku Tahun 2024" yang berlangsung di lantai lima Hotel Santika Ambon, Selasa (10/09/24) malam.

Berdasarkan analis Bawaslu, Wilayah Paling Rawan Pada Pemilihan Serentak nanti, diklasifikasikan menjadi tiga kategori; -rawan tinggi, rawan sedang dan rawan rendah.

Penentuan terhadap kategori kerawanan tidak hanya didasarkan dari total jumlah keseluruhan kasus/kejadian yang terjadi tetapi juga dengan memperhatikan jenis keberagaman kasus/kejadian dari total 44 jenis indikator/ permasalahan yang terdapat dalam instrumen pemetaan.

Isu Paling Rawan Dalam Pemilihan Serentak.

Terdapat tiga Isu yakni;

1. Isu paling rawan pertama terkait isu hak memilih sebanyak 16.744 kasus/kejadian.

2. Isu paling rawan kedua adalah terkait isu ketaatan prosedur sebanyak 1.497 kasus/kejadian dan yang 

3. Terkait Otoritas penyelenggara sebanyak 53 kasus/kejadian.

Koordinator Divisi Pengawas Pemilihan Umum dan hubungan Masyarakat, Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin,.S.Sos mengungkapkan, indikator kerawanan diberbagai kabupaten kota, dengan tingkat tinggi, sedang dan rendah itu, dipetakan untuk dimitigasi.

"Indikator masalah yang sama dan berulang-ulang itulah kami memberikan sebagai daerah rawan tinggi yang perlu kami waspadai dan kita antisipasi, "Kata Daim Baco kepada sejumlah awak media di Hotel Santika Ambon Selasa malam.

Menurut dia, berbagai persoalan yang dimunculkan itu baik berupa daftar pemilih tetap (DPT), PSU, pendudukan kantor KPU, bentrok antar masa pendukung,.pengerahan massa dan lain-lain ini lanjutnya, menjadi daerah titik rawan tinggi yang perlu di waspadai kedepan.

"Kami mewaspadai di Pilkada agar tidak terulang, ada beberapa hal yang perlu kami antisipasi mitigasi terkait dengan DPS kemudian tahapan kampanye, sampai pada penghitungan nanti, "kata Daim Baco.

Sementara itu Pj Gubernur Maluku mengemukakan, pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak yang dilaksanakan dalam tahun ini, menjadi informasi penting dan berguna bagi seluruh masyarakat Maluku.

"Informasi ini menjadi penting dan berguna bagi seluruh stakeholder di provinsi Maluku untuk mendeteksi dan mencegah sejak dini kerawanan-kerawanan di Pilkada serentak Tahun 2024, sehingga bisa diantisipasi agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih serius, " jelas PJ Gubernur Maluku, Ir Sadalie Ie IPU dalam sambutan yang dibacakan kepala Kesbangpol Pemprov Maluku, Daniel Indey dikesempatan itu.

Pemetaan daerah rawan konflik tersebut bertujuan untuk menjadi basis data dalam penyusunan program pencegahan dan pengawasan pada tahapan pemilihan kepala daerah baik oleh Bawaslu maupun stockeholder terkait. Kedua pemetaan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pilkada yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilihan, politik uang, politisasi agama, suku ras dan antar golongan dll.

Berdasarkan pemetaan kerawanan oleh Bawaslu Provinsi Maluku terdapat tiga isu paling rawan dalam pilkada serentak nanti; pertama isu terkait hal memilih kedua ketaatan prosedur, ketiga isu terkait Otoritas penyelenggara.

Untuk itu.saya mengajak kita semua untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan melalui deteksi dini dan pencegahan berbagai potensi kerawanan dalam setiap proses tahapan pilkada, "harap Sadalie Ie.(**$$)

Sumber : http://suarareformasi.com/bawaslu-maluku-bersama-stockeholder-terkait-melakukan-mitigasi-daerah-rawan-konflik-detail-454762